SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) terus memacu Gerakan Diversifikasi Pangan melalui pemanfaatan pekarangan.
Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim Siti Farisyah Yana menjelaskan Gerakan Diversifikasi Pangan sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012, adalah tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif dan produktif.
"Ini merupakan salah satu intervensi kita dalam upaya bersama penurunan stunting," kata Siti Farisyah Yana kepada Tim Liputan Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, di Samarinda, Senin 16 Mei 2022.
Menurut dia, optimalisasi pemanfaatan pekarangan merupakan upaya untuk mendukung diversifikasi pangan sehingga masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA).
Selaku Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Yana mengimbau masyarakat bersama cegah stunting dengan memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga.
"Selain lestari pekarangan kita, juga sehat keluarga kita sebab mengonsumsi komoditas lokal yang terjamin kualitasnya," ungkap Yana.
Kalimantan Timur lanjutnya, sangat potensi dengan komoditas pangan lokal yang beragam, namun masyarakat masih bergantung pada beras sebagai pangan pokok.
Selain itu, ada anggapan sebagian orang bahwa belum makan nasi berarti belum makan masih dominan di kalangan masyarakat
Di samping itu bahan baku untuk berbagai kudapan juga masih tergantung pada terigu yang merupakan bahan impor.
Padahal singkong, jagung, ubi, sukun dan komoditas lokal lainnya yang ada di sekitar rumah dapat menjadi pangan pokok dan diolah berbagai kudapan yang sehat dan lezat.
Di sinilah ujar Yana, letak kekuatan diversifikasi pangan, dimana masyarakat memanfaatkan potensi lahan sekitarnya untuk menanam komoditi lokal.
"Mari hidup sehat dengan mengonsumsi pangan lokal. Kenyang tidak mesti makan nasi," pungkasnya.(yans/sul/adpimprov kaltim)
08 Mei 2022 Jam 21:03:36
Informasi dan Komunikasi
22 November 2022 Jam 20:10:27
Informasi dan Komunikasi
03 Maret 2022 Jam 22:19:22
Informasi dan Komunikasi
06 Maret 2023 Jam 20:27:01
Informasi dan Komunikasi
01 Oktober 2022 Jam 05:29:45
Informasi dan Komunikasi
19 Maret 2022 Jam 20:23:22
Informasi dan Komunikasi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juni 2022 Jam 21:50:57
Wakil Gubernur Kaltim
28 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 Oktober 2017 Jam 22:50:01
Kerjasama Pemerintahan
07 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan