PTSP dan Pembentukan Help Desk
BALIKPAPAN- Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembentukan Help Desk (Layanan Pengaduan) merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyederhanakan prosedur perijinan dan non perijinan yang selama ini dianggap terlalu birokratif, lamban, tidak transparan dan tidak berpihak kepada dunia usaha dan masyarakat pada umumnya.
“Melalui penyelenggaraan PTSP dan pembentukan Help Desk, diharapkan citra Pemerintah akan jauh lebih membaik, karena kita dapat memberikan pelayanan peri-jinan dan non-perijinan yang terukur dan sederhana, baik waktunya, biayanya, maupun transparansinya,” kata Asisten Administrasi Umum, H. Sofyan Helmi pada acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembentukan Help Desk dalam upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Balikpapan, Rabu (13/11).
Sedangkan Help Desk lanjutnya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam menampung pengaduan dan aspirasi masyarakat sekaligus amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan kepada seluruh instansi penyelenggara negara mengelola dan menyimpan informasi serta menyediakannya untuk kepentingan maswyarakat sesuai perundang-undangan.
“Dengan demikian, pada gilirannya nanti, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya akan terbantu dan merasa mendapatkan “insentif”, sekaligus menunjukan keberpiha-kan Pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat umumnya,” jelas Sofyan Helmi.
Pada bagian lain diungkapan, sejak 2011 lalu Pemprov Kaltim telah melaunching PTSP, sekaligus penyerahan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPI-PISE) untuk provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Kaltim, dan pembentukan Call and Contact Center yang dimaksudkan sebagai media penghubung antara Peme-rintah dengan seluruh stakeholder sehingga dapat memberikan berbagai kemudahan pelayanan melalui telepon, email dan SMS.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Yuswadi mengatakan, maksud dan tujuan Rakor adalah menjadikan PTSP sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah, yang pada akhirnya nanti dapat diwujudkannya reformasi birokrasi bidang perizinan sebagai cermin keberhasilan institusi pelayanan publik PTSP, sehingga terbentuk pola pelayanan publik yang terintegrasi melalui mekanisme pengendalian, monitoring dan evaluasi.
Rakor dihadiri peserta penyelenggara PTSP Prov KaltimProv dan Kab/Kota se-Kalimantan. Narasumber dari Instansi Pusat dan Penyelenggara PTSP Sragen dan PTSP di daerah sebagai Best Practice.(ina/hmsprov)
//Foto: Sofyan Helmi
15 Agustus 2019 Jam 11:48:31
Pemerintahan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
15 Juli 2020 Jam 21:44:37
Pemerintahan
21 November 2017 Jam 08:52:56
Hari Nasional
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Maret 2022 Jam 23:11:04
Rapat Koordinasi Pemerintah
27 September 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi