PTSP dan Pembentukan Help Desk
BALIKPAPAN- Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembentukan Help Desk (Layanan Pengaduan) merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyederhanakan prosedur perijinan dan non perijinan yang selama ini dianggap terlalu birokratif, lamban, tidak transparan dan tidak berpihak kepada dunia usaha dan masyarakat pada umumnya.
“Melalui penyelenggaraan PTSP dan pembentukan Help Desk, diharapkan citra Pemerintah akan jauh lebih membaik, karena kita dapat memberikan pelayanan peri-jinan dan non-perijinan yang terukur dan sederhana, baik waktunya, biayanya, maupun transparansinya,” kata Asisten Administrasi Umum, H. Sofyan Helmi pada acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembentukan Help Desk dalam upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Balikpapan, Rabu (13/11).
Sedangkan Help Desk lanjutnya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam menampung pengaduan dan aspirasi masyarakat sekaligus amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan kepada seluruh instansi penyelenggara negara mengelola dan menyimpan informasi serta menyediakannya untuk kepentingan maswyarakat sesuai perundang-undangan.
“Dengan demikian, pada gilirannya nanti, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya akan terbantu dan merasa mendapatkan “insentif”, sekaligus menunjukan keberpiha-kan Pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat umumnya,” jelas Sofyan Helmi.
Pada bagian lain diungkapan, sejak 2011 lalu Pemprov Kaltim telah melaunching PTSP, sekaligus penyerahan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPI-PISE) untuk provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Kaltim, dan pembentukan Call and Contact Center yang dimaksudkan sebagai media penghubung antara Peme-rintah dengan seluruh stakeholder sehingga dapat memberikan berbagai kemudahan pelayanan melalui telepon, email dan SMS.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Yuswadi mengatakan, maksud dan tujuan Rakor adalah menjadikan PTSP sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah, yang pada akhirnya nanti dapat diwujudkannya reformasi birokrasi bidang perizinan sebagai cermin keberhasilan institusi pelayanan publik PTSP, sehingga terbentuk pola pelayanan publik yang terintegrasi melalui mekanisme pengendalian, monitoring dan evaluasi.
Rakor dihadiri peserta penyelenggara PTSP Prov KaltimProv dan Kab/Kota se-Kalimantan. Narasumber dari Instansi Pusat dan Penyelenggara PTSP Sragen dan PTSP di daerah sebagai Best Practice.(ina/hmsprov)
//Foto: Sofyan Helmi
01 Oktober 2019 Jam 19:14:46
Pemerintahan
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 November 2021 Jam 14:19:52
Pemerintahan
22 Oktober 2020 Jam 19:27:53
Pemerintahan
04 Maret 2018 Jam 20:04:16
Pemerintahan
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Mei 2022 Jam 19:56:59
Kegiatan Silaturahmi
10 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
01 Maret 2018 Jam 19:47:32
Pemerintahan
11 April 2020 Jam 10:02:28
Berita Acara
18 September 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah