"Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standar yang benar "
SAMARINDA – Pandemi Virus Corona belum juga berakhir. Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Kaltim yang terpapar sejak 18 Maret 2020, pun setali tiga uang. Jumlah warga Kaltim yang terjangkit virus berbahaya ini terus bertambah setiap minggunya.
Secara nasional jumlah pasien positif sudah mencapai 4.241 orang. Jumlah pasien yang sembuh sebanyak 359 orang dan yang meninggal mencapai 373 orang. Sedangkan di Kaltim jumlah kasus mencapai 35 terkonfirmasi positif, 6 orang sembuh dan 1 orang meninggal.
Per 12 April 2020, Pasien Dengan Pengawasan (PDP) berjumlah 267 kasus (148 negatif, 35 positif dan 84 masih menunggu hasil laboratorium) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 5.380 kasus (3.517 selesai pemantauan dan 1.863 proses pemantauan).
Penanganan limbah covid - 19 di RS A Wahab Syahrani Samarinda
Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perbankan, perusahaan media, dan berbagai komunitas telah banyak menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah saja agar Corona Virus Disease 2019 yang pertama muncul di Wuhan, Provinsi Hubei, China itu tidak terus meluas.
Tidak bepergian, tidak menggelar acara yang menghadirkan banyak orang, menghindari kerumunan, membudayakan hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan dengan sabun dan banyak mengonsumsi makanan yang bergizi.
Baca Juga : Bersama Melawan Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto belum lama ini mengungkapkan setiap penambahan kasus hari ini merupakan gambaran dari kejadian 6 hari yang lalu. Sebab itu menurutnya, jika masyarakat bisa berdisiplin menerapkan sosial distancing dan physical distancing, maka bisa dipastikan jumlah pasien positif tidak akan terus bertambah.
Ikatan Alumni Departemen Matematika Universitas Indonesia belum lama ini pun membuat simulasi terkait laju interaksi antarmanusia terhadap penyebaran Covid-19. Perhitungan waktunya dimulai 1 April 2020.
Penanganan limbah covid - 19 di RS A Wahab Syahrani Samarinda
Skenario pertama, pemerintah tidak melakukan kebijakan yang signifikan dan tegas (small intervention). Skenario kedua, kebijakan sudah ada, tetapi kurang tegas dan kurang strategis mengurangi interaksi antarmanusia, sementara masyarakat juga tidak disiplin melakukan physical distancing (medium intervention). Skenario ketiga, berlaku kebijakan yang tegas dan strategis mengurangi interaksi antarmanusia, dan masyarakat disiplin mengimplementasikan physical distancing (strict intervention).
Dalam kalkulasi skenario pertama, puncak sebaran Covid-19 akan terjadi pada 4 Juni 2020 dengan 11.318 kasus baru per hari dan ratusan ribu total kasus. Sebaran wabah ini diprediksi akan berakhir pada akhir Agustus atau awal September 2020.
Pada skenario kedua, puncak pandeminya 2 Mei 2020 dengan tambahan 1.490 kasus baru per hari. Totalnya sekitar 60.000 kasus dan akan berakhir sekitar akhir Juni atau awal Juli.
Penanganan limbah covid - 19 di RS A Wahab Syahrani Samarinda
Skenario ketiga, puncak pandemi pada 16 April 2020 dengan tambahan 546 kasus per hari. Totalnya 17.000 kasus. Diprediksi pandemi corona akan berakhir pada akhir Mei atau awal Juni 2020.
Baca Juga : Bagaimana Dengan Limbah Covid-19
Intinya, penyebaran virus ini akan jauh lebih berhasil ditekan jika kita mampu mengurangi rata-rata pertemuan dengan pasien positif Covid-19 melalui sosial distancing dan stay at home, kemudian juga mengurangi peluang kemungkinan tertular setelah bertemu orang yang terpapar Covid-19 dengan aktif menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan membudayakan hidup sehat.
Lantas Bagaimana dengan Limbah Covid-19 ?
Hal lain yang juga perlu diperhitungkan adalah limbah dari penanganan Covid-19. Sebab jangan sampai, limbah yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu justru akan menjadi sumber-sumber baru penyebaran Covid-19.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ternyata telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standar yang benar.
Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal mengatakan limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius sehingga harus dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Penanganan limbah covid - 19 di RS Kanujoso Balikpapan
Pengelolaan LB3 harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Proses pengelolaan limbah di masa pandemi Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Jenis limbah B3 dari penanganan Covid-19 berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sarung tangan, baju pelindung diri dan laboratorium.
Baca Juga : Percepatan Pengadaan Barangjasa Keadaan Darurat Covid-19
Timbulan limbah B3 infeksius untuk periode Maret berasal dari 9 (sembilan) rumah sakit rujukan di Kaltim. Yakni RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, RS Pertamina (Balikpapan), RSUD Taman Husada Bontang, RSUD Parikesit Tenggarong, RSUD Kudungga Kutai Timur, RSUD Abdul Rivai Berau dan RSUD Panglima Sebaya Paser.
Sedangkan untuk periode 1 – 10 April 2020, rumah sakit rujukan menjadi 10 dengan penambahan Rumah Sakit IA Moeis Samarinda. Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan ODP, PDP dan pasien positif Covid-19.
"Bagi rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan harus sesuai SOP,” kata Rizal.
Sedangkan rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah (incinerator), namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut dan melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3.
“Incinerator yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK itu adalah yang ketika membakar itu memiliki suhu panas minimal 800 derajat. Hasilnya nanti sudah berupa abu. Abu itu pun masih dikategorikan sebagai limbah B3 juga, namun sifat infeksiusnya sudah hilang,” papar Rizal.
Secara rinci, timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 periode Maret 2020 sebanyak 2.493 kg. Terdiri dari 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator rumah sakit dan 213,5 kg dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini Pengelola Limbah Kutai Kartanegara (PLKK).
Sementara untuk periode 1-10 April 2020, dari 10 rumah sakit baru 9 rumah sakit mengirimkan laporan. Sebanyak 2.207,4 kg dikelola secara mandiri dan diserahkan ke pihak ketiga/PLKK sebanyak 171 kg. Secara keseluruhan limbah Covid-19 bulan ini hingga 10 April 2020 sudah mencapai 2.378,4 kg.
Data tersebut akan terus diperbaharui mengingat jumlah penyebaran ODP, PDP dan Pasien Positif Covid-19 di Kaltim masih terus bertambah dan menyebar di beberapa rumah sakit.
“Abu dari pembakaran limbah tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengolah akhir atau pemanfaat limbah B3. Rasanya di Indonesia baru ada satu di Jawa Barat,” ungkap Rizal lagi.
Penanganan limbah covid - 19 di RS Kanujoso Balikpapan
Rizal juga menerangkan, abu atau residu incinerator harus dikemas dalam wadah yang kuat sebelum dikirim ke penimbun berizin. Jika tidak memungkinkan dikirim ke penimbun berizin, abu/residu incinerator dapat dikubur sesuai konstruksi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015.
“Pada umumnya, abu yang dihasilkan beratnya menjadi 20 persen dari berat awal limbah padatnya,” jelas Rizal.
Rumah sakit yang tidak memiliki peralatan tersebut bisa langsung melakukan penguburan. Namun sebelumnya limbah harus didisinfektan dengan disinfektan berbasis klor 0,5 persen. Limbah juga harus dirusak agar tidak berbentuk asli agar tidak dapat digunakan kembali. Limbah juga harus dikubur sesuai konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015.
“Pada intinya, kami harus memastikan bahwa limbah Covid-19 ditangani dengan benar sesuai ketentuan, sehingga tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Kita tentu sangat berharap, wabah ini segera berakhir,” tutupnya.
Baca Juga : Konferensi Pers Covid-19 Pertama Gunakan Video Meeting
Itulah mengapa social distancing dan physical distancing menjadi sangat penting. Begitu juga dengan penggunaan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta makan makanan yang bergizi. Semua itu sangat baik untuk mencegah potensi terpapar, sadar atau tidak sadar saat kita berada sangat dekat dengan orang yang ternyata terjangkit Covid-19.
Karena semakin banyak orang yang terpapar, maka akan semakin banyak pula limbah Covid-19 yang harus "diabukan". Jika tidak, maka bukan tidak mungkin limbah-limbah itu akan menjadi sumber dan perantara baru penyebaran Covid-19. Semoga badai Covid-19 ini segera berlalu dan tak lagi kembali ke Bumi Kalimantan Timur, karena kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Kaltim.
Tonton Juga:
Penulis. : Samsul Arifin
Editor : Samsul Arifin
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Januari 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
29 Oktober 2019 Jam 11:13:05
Kehumasan
14 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial