Penyerahan Proper Lingkungan Hidup di Kaltim 2015
SAMARINDA-Delapan perusahaan meraih peringkat/bendera emas dalam penilaian peringkat program kinerja perusahaan (Proper) tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim tahun ini. Perusahaan yang dinilai bergerak di bidang tambang batu bara, industri jasa minyak dan gas, manufaktur, IUPHHK-Hutan Alam (HA) dan IUPHHK-Hutan Tanaman (HT).
Selanjutnya, 66 perusahaan menerima peringkat hijau, 113 perusahaan peringkat biru, 27 perusahaan menerima peringkat merah dan 23 perusahaan menerima penilaian sangat buruk dengan bendera hitam.
Saat memberi arahan pada malam penyerahan peringkat Proper LH tersebut, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan penilaian tim Proper bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga kepedulian perusahaan yang diimplementasikan kepada masyarakat sekitar perusahaan, salah satunya dengan melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal yang sama ditegaskan Gubernur Awang Faroek saat menggelar jumpa pers usai penyerahan proper tersebut.
“Jadi bukan hanya aspek lingkungan yang kami nilai, pelaksanaan CSR juga sangat menentukan. Kami tidak ingin CSR yang diberikan hanya sekadar program belas kasihan. Contoh Berau Coal yang mampu memberikan pasokan untuk pembangkit listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Itu yang harus dilakukan setiap perusahaan,” kata Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam, Jumat malam (5/6).
Gubernur juga menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah dari Kaltim. Setiap perusahaan diwajibkan membangun industri hilir (downstream). Misal, untuk pertambangan batubara, perusahaan harus mengolahnya menjadi produk turunan seperti ammonium nitrate, ammonia, methanol/dme, copper smelter, phosphoric acid/dap, compound fertilizer, acrylonitrile hingga coal to liquid.
Demikian dengan industri lainnya harus mampu mengolahnya menjadi substitute natural gas (sng), gas to liquid, caprolactam, refinery dan petrochemicals, nickel smelter, ammonia, coal to olefin, methanol/dme, downstream petrochemicals, serta powerplant berbahan gas (PLTG) maupun uap (PLTU) yang disesuaikan dengan jumlah produksi setiap tahunnya, dimana selanjutnya akan diatur dengan peraturan gubernur.
“Bukan hanya itu, perusahaan juga wajib ikut menyukseskan target swasembada pangan di Kaltim dengan ikut mengembangkan produksi padi, jagung, kedelai, singkong, sapi dan ikan. Lokasinya telah ditetapkan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) sesuai dengan PP No.85/2015 dan perkebunannya di kawasan food estate dan rice estate yang tersebar di Kaltim,” jelasnya. . (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama perusahaan penerima Proper Bendera Emas. (johan/humasprov kaltim).
02 Februari 2018 Jam 19:24:04
Pembangunan
28 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Mei 2018 Jam 21:49:23
Pembangunan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 April 2018 Jam 19:43:01
Kesehatan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
29 Maret 2018 Jam 20:12:00
Kerjasama Pemerintahan
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
29 Mei 2020 Jam 20:41:28
Kesehatan