Kalimantan Timur
CSR Penentu Peringkat Kinerja Perusahaan

Penyerahan Proper Lingkungan Hidup di Kaltim 2015

SAMARINDA-Delapan perusahaan meraih peringkat/bendera emas dalam penilaian peringkat program kinerja perusahaan (Proper) tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim tahun ini. Perusahaan yang dinilai bergerak di bidang tambang batu bara, industri jasa minyak dan gas, manufaktur, IUPHHK-Hutan Alam (HA) dan IUPHHK-Hutan Tanaman (HT).

Selanjutnya, 66 perusahaan menerima peringkat hijau, 113 perusahaan peringkat biru, 27 perusahaan menerima peringkat merah dan 23 perusahaan menerima penilaian sangat buruk dengan bendera hitam.

Saat memberi arahan pada malam penyerahan peringkat Proper LH tersebut, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan penilaian tim Proper bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga kepedulian perusahaan yang diimplementasikan kepada masyarakat sekitar perusahaan, salah satunya dengan melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal yang sama ditegaskan Gubernur Awang Faroek saat menggelar jumpa pers usai penyerahan proper tersebut.

“Jadi bukan hanya aspek lingkungan yang kami nilai, pelaksanaan CSR juga sangat menentukan. Kami tidak ingin CSR yang diberikan hanya sekadar program belas kasihan. Contoh Berau Coal yang mampu memberikan pasokan untuk pembangkit listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Itu yang harus dilakukan setiap perusahaan,” kata Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam, Jumat malam (5/6).

Gubernur juga menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah dari Kaltim. Setiap perusahaan diwajibkan membangun industri hilir (downstream). Misal, untuk pertambangan batubara, perusahaan harus mengolahnya menjadi produk turunan seperti ammonium nitrate, ammonia, methanol/dme, copper smelter, phosphoric acid/dap, compound fertilizer, acrylonitrile hingga coal to liquid.

Demikian dengan industri lainnya harus mampu mengolahnya menjadi substitute natural gas (sng), gas to liquid, caprolactam, refinery dan petrochemicals, nickel smelter, ammonia, coal to olefin, methanol/dme, downstream petrochemicals, serta powerplant berbahan gas (PLTG) maupun uap (PLTU) yang disesuaikan dengan jumlah produksi setiap tahunnya, dimana selanjutnya akan diatur dengan peraturan gubernur.

“Bukan hanya itu, perusahaan juga wajib ikut menyukseskan target swasembada pangan di Kaltim dengan ikut mengembangkan produksi padi, jagung, kedelai, singkong, sapi dan ikan. Lokasinya telah ditetapkan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) sesuai dengan PP No.85/2015 dan perkebunannya di kawasan food estate dan rice estate yang tersebar di Kaltim,” jelasnya. . (jay/sul/hmsprov)

//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama perusahaan penerima Proper Bendera Emas. (johan/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation