Kajian Pemetaan Potensi Bencana dan CSR di Perusahaan Batu Bara
SAMARINDA - Keberadaan berbagai perusahaan batu bara diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim, terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad melalui Peneliti Balitbangda Kaltim Dr H Hasyim Mi’radje usai membuka seminar kajian pemetaan daerah potensi bencana dan kajian terhadap program CSR di perusahaan tambang batu bara di Kaltim.
“Keberadaan berbagai perusahaan batu bara skala internasional, nasional dan lokal cenderung mengalami peningkatan seiring dengan semakin terbuka luasnya peluang eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, diharapkan melalui program CSR perusahaan batu bara dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” kata Hasyim Mi’radje, Rabu (4/12).
Menurut dia, tanggung jawab sosial perusahaan saat ini mengalami perkembangan cukup besar. Salah satu pendorong itu, yakni perubahan dan pergeseran paradigma dunia usaha, untuk tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi turut pula bersikap etis dengan melakukan kegiatan sosial dan menyelenggarakan program pengembangan serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama pasal 74 yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam.
”Memang secara umum tidak mengatur berupa jumlah nominal atau berapa besaran laba bersih dari suatu perusahaan yang harus disumbangkan untuk kegiatan sosial. Tetapi, perusahaan berhak melakukan tanggungjawab tersebut,” jelasnya.
Karena itu, kajian terhadap program CSR di perusahaan tambang batu bara di Kaltim perlu dilakukan, sehingga dapat memberikan masukan berarti kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar turut memberikan sumbangsih pemikiran untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
Meski begitu, pada kenyataan di lapangan, masih sebagian perusahaan batu bara belum menjalankan amanat UU tersebut. Baik berkenaan dengan sasaran, besaran dana, bentuk dan pelaksanaan program CSR.
“Inilah yang mendasari mengapa penelitian perlu dilakukan. Kami melakukan kajian, sejak dua tahun, terhitung dari Mei 2012 hingga November 2013. Sedangkan kajian pemetaan daerah potensi bencana di Kaltim dilaksanakan sejak Maret 2013 hingga November 2013,” jelasnya.
”Hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan sebaran wilayah potensi bencana terdapat di lima wilayah, yakni Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Balikpapan dan Berau. Potensi bencana yang dimiliki, yakni banjir, kebakaran dan tanah longsor,” jelasnya.(jay/hmsprov).
///FOTO : Kegiatan tambang batu bara di sejumlah daerah dinilai menjadi salah satu sebab kerawanan bencana di Kaltim.(rosihan/humasprov kaltim)
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Juli 2020 Jam 03:57:34
Energi dan Sumber Daya Mineral
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 November 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
25 November 2019 Jam 21:16:05
Pendidikan
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama