SAMARINDA–Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Amrullah mengakui jumlah inspektur tambang di Kaltim saat ini masih tidak sebanding dengan jumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Perlu dukungan dan niat baik pemerintah kabupaten dan kota untuk penambahaan inspektur tambang agar pengawasan aktifitas pertambangan, khususnya tambang batu bara di Kaltim bisa dilakukan lebih efektif.
“Jumlah inspektur tambang di Kaltim memang masih sangat terbatas. Tahun lalu, kami sudah melatih sekitar 25 calon inspektur tambang dan tahun ini kami harapkan lebih banyak lagi pegawai yang berminat mengisi jabatan fungsional dengan menjadi inspektur tambang,” kata Amrullah, di ruang kerjanya, Jumat lalu.
Amrullah menyebutkan, secara keseluruhan saat ini tidak kurang dari 50 pegawai telah mengikuti pelatihan inspektur tambang yang memerlukan waktu pelatihan tidak kurang dari 3 bulan. Namun diakuinya, belum semua dari mereka yang telah lulus pelatihan inspektur tambang ditetapkan menjadi inspektur tambang.
Persoalan lain yang disampaikan Amrullah adalah saat ini dari inspektur tambang yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota, beberapa diantaranya juga masih menduduki jabatan struktural sehingga secara langsung akan mengganggu optimalisasi tugas sebagai pejabat fungsional inspektur tambang.
Dia berharap, daerah-daerah yang telah mengeluarkan IUP, dapat menyesuaikan kebutuhan inspektur tambang yang harus dimiliki dengan jumlah IUP yang telah dikeluarkan. Jika secara nasional ditargetkan minimal harus ada 1.000 inspektur tambang untuk 10.000 IUP yang telah dikeluarkan secara nasional, maka dengan perbandingan yang sama jika di Kaltim saat ini sudah dikeluarkan tidak kurang dari 1.400 IUP, maka seharusnya Kaltim sudah harus memiliki tidak kurang dari 140 inspektur tambang.
“Daerah yang mengeluarkan IUP lebih besar sudah seharusnya menyesuaikan penyediaan jumlah inspektur tambang mereka. Jika secara internal mereka masih mengalami kesulitan karena kendala persyaratan teknis yang sulit dipenuhi oleh pegawai di instansi atau pemerintah daerah, maka kami menyarankan harus dilakukan rekrutmen baru,” tegas Amrullah.
Untuk dapat menjadi inspektur tambang, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana Teknik atau Diploma IV (Pertambangan), pangkat serendahnya Penata Muda, golongan ruang III/A dan telah lulus Diklat Fungsional yang ditetapkan.
“Syarat-syarat teknis itu yang seringkali sulit dipenuhi. Untuk efektifitas pengawasan, maka daerah suka tidak suka harus membuka rekrutmen pegawai baru dengan syarat teknis tersebut,” imbuhnya.
Tahun ini pemerintah setidaknya menyiapkan 8 angkatan untuk pelatihan inspektur tambang yang akan dipusatkan di Kota Bandung, Jawa Barat. Daerah diharapkan memanfaatkan kesempatan ini agar jumlah inspektur tambang di Kaltim bisa segera terpenuhi dengan jumlah ideal sehingga pengawasan aktifitas tambang dapat dilakukan lebih efektif. (sul/hmsprov)
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 November 2021 Jam 22:42:46
Energi dan Sumber Daya Mineral
26 Februari 2018 Jam 18:09:03
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 September 2018 Jam 19:11:31
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Desember 2017 Jam 18:42:46
Agenda Pemerintah
23 Februari 2021 Jam 17:17:41
Investasi
22 Maret 2022 Jam 20:04:31
Rapat Koordinasi Pemerintah
16 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan