SAMARINDA - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia termasuk Provinsi Kaltim memberkan dampak sangat besar, termasuk ribuan pekerja harus dirumahkan dan ratusan tenaga kerja juga terdampak pemutuhan hubungan kerja (PHK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin menjelaskan berdasarkan data yang diterima dari perusahaann per tanggal 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan 4.109 orang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 323 orang dari 33 perusahaan.
“Data masuk kita terima dan update terus setiap hari. Kemungkinan akan terus bertambah dan data diteruskan ke Kemenaker. Para tenaga kerja yang di PHK akibat dampak wabah corona akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja,” kata Datu Badaruddin, usai menghadiri video conference (Vicon) dengan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/4/2020).
Datuk menyebutkan Kaltim akan mendapat kuota kartu prakerja dari Mennaker kurang lebih 84 ribu dalam pekan ini. Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan proritaskan terlebih dulu, setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan.
“Disnakertrans mengimbau perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatan kerja untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19. Kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Untuk pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh Kemenaker guna mendapatkan konfensasi kartu Prakerja.
Sementara Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan.
“Kita terus melakukan pengumpulan dan pelaporan data, sehingga semakin cepat data terkirim, semakin cepat kartu Prakerja diluncurkan bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan,” ungkap Datuk Badaruddin. (mar/her/yans/humasprop kaltim)
28 Maret 2020 Jam 14:55:25
Berita Acara
24 Februari 2021 Jam 22:04:15
Berita Acara
27 Mei 2021 Jam 21:49:42
Berita Acara
15 Juni 2020 Jam 15:56:09
Berita Acara
15 Oktober 2020 Jam 16:07:49
Berita Acara
19 April 2020 Jam 20:55:08
Berita Acara
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 April 2020 Jam 09:17:11
Berita Acara
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Januari 2019 Jam 19:10:53
Gubernur Kaltim
20 November 2019 Jam 09:59:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah