Kalimantan Timur
Dampak Covid-19 di Kaltim. 4.109 Pekerja Dirumahkan

Foto : Dok.humas

SAMARINDA - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia termasuk Provinsi Kaltim memberkan dampak sangat besar, termasuk ribuan  pekerja harus dirumahkan dan ratusan tenaga kerja juga terdampak pemutuhan hubungan kerja (PHK).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin menjelaskan berdasarkan data yang diterima dari perusahaann per tanggal 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan 4.109 orang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 323 orang dari 33 perusahaan.

 

“Data masuk kita terima dan update terus setiap hari. Kemungkinan akan terus bertambah dan data diteruskan ke Kemenaker. Para tenaga kerja yang di PHK akibat dampak wabah corona akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja,” kata Datu Badaruddin, usai menghadiri video conference (Vicon) dengan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/4/2020).

 

Datuk menyebutkan Kaltim akan mendapat kuota kartu prakerja dari Mennaker kurang lebih 84 ribu dalam pekan ini. Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan proritaskan terlebih dulu, setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan. 

 

“Disnakertrans mengimbau perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatan kerja untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19. Kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” jelasnya. 

 

Untuk pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh Kemenaker guna mendapatkan konfensasi kartu Prakerja.

 

Sementara Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan.

 

“Kita terus melakukan pengumpulan dan pelaporan data, sehingga semakin cepat data terkirim, semakin cepat kartu Prakerja diluncurkan bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan,” ungkap Datuk Badaruddin. (mar/her/yans/humasprop kaltim)  

Berita Terkait
Government Public Relation