SAMARINDA - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan perkawinan usia anak harus diturunkan, karena dampaknya sangat kompleks, baik bagi yang bersangkutan termasuk anak yang akan dilahirkan.
"Secara fisik pasti ada perubahan yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan penyakit lainnya karena perkawinan masih usia anak," kata Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprovkaltim, belum lama ini.
Selain secara fisik, lanjut Soraya secara mental dia juga akan menarik diri lingkungannya, dikarenakan di usia anak sudah mempunyai keturunan (anak).
"Kesiapan mental dan fisik, baik laki-laki maupun perempuan yang melangsungkan pernikahan usia dini juga mempengaruhi masalah ke depannya. Kesiapan mereka menjadi suami, istri, bahkan orang tua yang rapuh disebut membuat keluarga ini rapuh," tandasnya.
Perkawinan usia anak juga memicu stunting (anak kekurangan gizi) dan sebagainya. memang saat pertama memang asupan gizi, tetapi secara fisiknya belum siap kerena rahim asupannya gizinya tidak langsung ke bayinya.
Soraya menambahkan penyebab utama perkawinan usia anak adalah masalah ekonomi, kedua budaya kultur masih adanya perjodohan, kemudian pergaulan bebas.
"Dampak lain perkawinan usia anak mimicu perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu pernikahan usia anak juga salah satu penyumbang kematian ibu dan bayi
Ini karena perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap. Apalagi ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu,” tandasnya.
Di samping pemerintah denganprogram-programnya, masyarakat dan orang tua juga berperan jangan sampai pernikahan dini ini terjadi. Peran semua pihak harus diwujudkan untuk mewujudkan ekosistem mencegah pernikahan usia dini.
"Harus ada partisipasi dari masyarakat dan orang tua, utamanya, untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia dini secara terpaksa," pesan Soraya.
Data perkawinan usia anak di Provinsi Kaltim dari tahun 2020 ke 2021 mengalami penurunan, yaitu 1.159 tahun 2020 yang terdiri laki-laki sebanyak 254 orang dan perempuan 905 orang. Sementara tahun 2021 sebanyak 1.089 orang yang terdiri laki-laki 248 orang dan perempuan 841 orang.(mar/sul/adpimprov kaltim)
09 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
01 November 2022 Jam 07:12:24
Gubernur Kaltim
31 Januari 2022 Jam 23:17:39
Agenda Pemerintah
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan