SAMARINDA – Data-data terkait luasan lahan perkebunan di kabupaten dan kota se-Kaltim ternyata masih belum sinkron dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada Rapat Evaluasi
Pembangunan dan Pengambangan Perkebunan Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1, Kamis (20/10). “Saya masih melihat data-data perkebunan di masing-masing daerah belum sinkron dengan tata ruang kita juga implementasi di lapangan,” katanya.
Diantaranya sebut Awang, dalam RTRW provinsi terdapat data luasan lahan peruntukkan kegiatan perkebunan sekitar 3,2 juta hektar.
Sementara lanjutnya, kalau dirinci luasan lahan perkebunan pada masing-masing kabupaten dan kota banyak yang masih belum sinkron.
Kondisi ini akhirnya ungkap gubernur, banyak memunculkan protes para kepala daerah khususnya Bupati Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) termasuk Berau terhadap tata ruang provinsi.
Salah satu contoh, luasan lahan peruntukkan perkebunan di dalam tata ruang provinsi untuk Berau sekitar 425.645 hektar sementara realisasi baru 126 ribu hektar.
Juga, Kabupaten Kutim dari luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektar namun realisasi baru mencapai 429 ribu hektar.
Demikian halnya kabupaten lain yang sudah mendapat alokasi lahan peruntukkan perkebunan di daerahnya namun belum terlaksana secara optimal.
Selain itu, ada terindikasi lahan-lahan perkebunan itu telah terjadi alih fungsi lahan yang dilakukan dengan ijin daerah setempat, sehingga terjadi tumpang tindih lahan karena berbeda atau berubah peruntukkannya.
Karenanya, Pemprov Kaltim sangat mengharapkan adanya dukungan data dari perusahaan yang bergerak pada subsektor perkebunan.terkait luasan lahan yang dimiliki dengan realisasinya.
“Saya sudah bertekad bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menanam sesuai ijinlahan yang diberikan dan tertuang dalam tata ruang. Maka, ijinnya akan kita cabut dan digabung dengan kabupaten lain untuk ditawarkan kepada pihak yang memiliki kemampuan secara terbuka atau lelang,” tegas Awang.
Apalagi lanjutnya, banyak pihak yang menginginkan lahan perkebunan dengan menyiapkan dana besar untuk pembangunan dan pengembangannya, sehingga Pemprov tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan.(yans/humasprov)
01 Juni 2021 Jam 19:40:04
Penataan Ruang
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
16 Januari 2020 Jam 13:41:45
Penataan Ruang
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
25 September 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Agama
30 Juni 2019 Jam 08:21:56
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
19 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
09 Oktober 2019 Jam 19:28:37
Kehutanan