SAMARINDA - Data tunggal (single identity number) terkait pemanfaatan data kependudukan NIK dan KTP elektronik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik baik layanan publik pemerintah, BUMN maupun swasta. "Ke depan semua pelayanan publik harus terintegrasi dengan NIK dan KTP el," kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad, Jumat (18/5).
Menurut dia, saat ini Indonesia bahkan dunia telah memasuki era membangun serta era perubahan terutama sektor teknologi dan ekonomi. Selain itu, pembangunan di era perubahan membutuhkan basis data kependudukan yang baik, yang lahir dari tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Dia mengungkapkan data kependudukan oleh seluruh OPD dapat digunakan untuk semua keperluan seperti alokasi anggaran termasuk untuk perhitungan DAU, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Halda mencontohkan rumah sakit dapat memanfaatkan NIK untuk data pasien sehingga tidak mendata secara manual. Demikian juga dinas sosial memanfaatkan data penyandang disabilitas dan data mendapatkan subsidi seperti PKH dan rastra.
Termasuk Bapenda untuk data wajib pajak terintegrasi dengan NIK dan KTP elektronik serta Badan Kesbangpol dengan data penduduk berdasarkan agama, pendidikan dan data orang yang dicurigai sebagai teroris, “DPMPTSP dengan akses data investor melalui NIK/KTP elektronik untuk mencegah manipulasi data. Dinas Kesehatan untuk data penduduk usia sekolah dan usia pendidikan,” jelasnya.
Diungkapkannya, Kaltim berada pada peringkat dua nasional kepemilikan akta kelahiran dengan capaian sebesar 103,69 persen dibawah Jambi. “Untuk data kependudukan yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sampai 28 April 2018 telah mencapai 98,61 persen. Artinya Kaltim telah berada di atas rata-rata nasional perekaman KTP elektronik,” ujar Halda. (yans/sul/humasprov)
15 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
18 November 2021 Jam 22:22:03
Kependudukan dan Catatan Sipil
18 Mei 2018 Jam 23:44:37
Kependudukan dan Catatan Sipil
29 Agustus 2018 Jam 19:06:07
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
09 Desember 2019 Jam 08:47:24
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 Mei 2018 Jam 02:06:17
Pendidikan
31 Mei 2021 Jam 22:19:40
Pemerintahan
13 April 2023 Jam 15:42:08
Gubernur Kaltim
09 September 2019 Jam 22:29:50
Kegiatan Silaturahmi
28 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan