* Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim
SAMARINDA–Dua lembaga internasional bergerak di bidang lingkungan hidup secara bersamaan mendatangi Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim untuk berkonsultasi dan mengetahui secara jelas program pengembangan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kaltim.
Dua lembaga internasional itu adalah GIZ (Geselischaft fur International Zusammenarbeit/German Society for International Cooperation) dari Jerman dan The Nature Conservacy (TNC) dari Amerika Serikat.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Disbun Kaltim Etnawati memaparkan penerapan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil/Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) yang bagi usaha perkebunan merupakan salah satu prasyarat dalam mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
“Program ini (ISPO) merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kelapa sawit. Karena sawit merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan. Selain mempunyai fungsi ekonomis yang cukup tinggi, komoditas ini juga mampu meningkatkan fungsi sosial dan ekologi", ujar Etnawati.
Menurut Etna, Indonesia saat ini termasuk Kaltim merupakan penghasil komoditi kelapa sawit dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO/minyak mentah kelapa sawit). Namun keberhasilan menjadi produsen utama bukan tanpa hambatan.
Namun, berbagai isu negatif dilontarkan negara-negara penghasil minyak nabati non sawit. Misalnya, pembangunan perkebunan kelapa sawit dituduh merusak lingkungan dan penggunaan sumber daya hutan yang berlebihan. Termasuk pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan penggunaan lahan gambut yang menyebabkan meningkatnya emisi karbon di udara. Sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi isu-isu negatif melalui penerapan ISPO.
Dijelaskan, penerapan aturan itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2011 tentang ISPO. Sekaligus upaya pemerintah untuk meningkatkan posisi tawar CPO di pasar internasional.
“Diharapkan perusahaan mampu mengimplementasikannya. Sebab, aturan itu bersifat mandatory atau wajib diterapkan setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebagai jaminan kegiatan ramah lingkungan dan produknya lebih berkualitas,” harap Etnawati.
Ditambahkannya, salah satu kriteria untuk memperoleh sertifikat ISPO, perusahaan kelapa sawit harus masuk dalam kelompok kelas I, II dan III. Karena, sertifikat ISPO wajib dimiliki perusahaan paling lambat 2015 untuk melaksanakan usahanya secara berkelanjutan.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Hevea Disbun Kaltim. Sementara dari GIZ Jerman hadir Fabian Schmidf dan GIZ Indonesia Tunggul Butarbutar serta Rahayu Siti dari Daemeter Consulting/TNC Kaltim. (yans/hmsprov)
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 November 2022 Jam 07:28:13
Perkebunan
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Januari 2018 Jam 09:03:58
Perkebunan
17 Juni 2020 Jam 20:36:48
Perkebunan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:53:48
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Agama
21 November 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
07 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 April 2020 Jam 07:02:46
Berita Acara