Kalimantan Timur
Dedikasi Luar Biasa Gubernur Isran Noor Untuk Tenaga Honor

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

JAKARTA – Dedikasi luar biasa ditunjukkan oleh seorang Isran Noor.  Gubernur Kalimantan Timur yang juga dipercaya menjadi gubernur para gubernur se-Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). 

 

Salah satu perjuangan yang terus digaungkan Gubernur Isran Noor adalah menyuarakan nasib para tenaga honor di instansi pemerintah  yang jumlahnya sekarang diperkirakan mencapai 2,4 juta orang di Indonesia. Di Kaltim sendiri jumlah tenaga honor sekitar 70.000 orang.

 

Seperti diketahui, nasib para tenaga honor dalam beberapa waktu terakhir ini seperti berada di ujung tanduk menyusul kebijakan pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini hanya mengatur pegawai dengan dua status, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada pengaturan tentang tenaga honor.

 

Bahkan dalam pasal 96 PP 49 Tahun 2018, ditegaskan jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 

 

Selanjutnya, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menghadapi  ancaman pusat ini, sedikitpun Gubernur Isran bergeming.  Bahkan dengan tegas ia akan terus berjuang. 

 

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya, itu urusan saya,” tegas Gubernur Isran Noor pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu. 

 

Perjuangan untuk para tenaga honor itu kemudian dilanjutkan Gubernur Isran Noor untuk seluruh tenaga honor di Indonesia, setelah dirinya dipercaya menjadi ketua umum APPSI menggantikan mantan gubernur DKI Jakarta yang sudah berakhir masa tugasnya, Anies Baswedan.

 

Beberapa kali Gubernur Isran Noor bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

 

Terbaru, Rabu 18 Januari 2022, Gubernur Isran Noor bersama ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)  memperjuangkan nasib tenaga honor dalam rapat bersama Men-PANRB di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

 

“Bukan persoalan Kalimantan Timur sanggup atau daerah lain tidak sanggup. Tapi ini soal keberadaan tenaga-tenaga non-ASN itu memang sangat diperlukan oleh daerah. Saya kira di daerah lain juga sama,” tegas Gubernur Isran Noor. 

 

Gubernur mempertanyakan  apakah tidak ada opsi lain yang lebih baik bagi para tenaga honor, selain penghapusan. Sementara negara juga masih direpotkan oleh persoalan pengangguran dan kemiskinan setelah pulih dari pandemi Covid-19.

 

"Kenapa harus penghapusan, sepanjang negara belum bisa menyiapkan lapangan kerja di luar itu," tanya Gubernur. 

 

Tenaga honor lanjut Gubernur, ada yang menjadi guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan lain-lain. Apalagi, tidak sedikit dari mereka juga bertugas di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan yang sulit dijangkau.

 

“Bisa kita bayangkan, kalau itu dihapus, gak jalan itu pelayanan,”  keluhnya.

 

Lebih sederhana Gubernur lalu mengambil contoh apa yang terjadi di SDN Desa Karang Soka, Jawa Tengah. Dimana jumlah guru di sana ketika ia datang berjumlah  10 orang dan  hanya 3 orang yang berstatus ASN. Non-ASN itu digaji hanya Rp300 ribu per bulan dan mereka  bisa bekerja dengan baik untuk mengajarkan pendidikan di sekolah itu.

 

"Saya rasa pemerintah pusat harus mendengar keluhan ini," saran Gubernur.

 

Demikian pula soal sanggup atau tidak. Menurut Gubernur Isran solusinya tidak sulit. Tinggal bagaimana pemerintah pusat mengubah porsi APBN. Jika selama ini 70% dikelola pusat, maka bisa saja setidaknya 50% anggaran negara diberikan kepada daerah dengan pengawasan ketat. 

 

Gubernur yakin dengan kapasitas fiskal yang lebih baik, maka semua daerah akan memiliki kemampuan untuk membangun ekonomi daerahnya menjadi lebih baik. Apalagi, dengan porsi 30% daerah harus mengurus setidaknya 85 urusan rakyat. Sementara pusat dengan porsi 70% hanya mengurus sisanya. 

 

Pemimpin Kaltim berlatar penyuluh pertanian itu mengaku sangat merasakan betapa sulit nasib para tenaga honor jika pemerintah benar-benar menghapus status mereka.  Dalam banyak kesempatan, Gubernur Isran Noor selalu menegaskan, ia akan terus berjuang hingga negara benar-benar bisa memberi keadilan bagi para tenaga honor, tidak begitu saja memberhentikan mereka.

 

Berkali-kali pula Gubernur Isran Noor memberi contoh. Seorang tenaga honor setidaknya menanggung hidup satu istri dan dua anak. Dengan asumsi itu, setiap tenaga honor harus menghidupi tiga orang. Jika tenaga honor dihapus maka dia akan kehilangan mata pencaharian dan negara akan membuat hidup sekitar 10 juta orang akan semakin sulit secara ekonomi dan akan menjadi masalah baru bagi negara.

 

KABAR BAIK BAGI TENAGA HONOR 

 

Perjuangan tanpa lelah Gubernur Isran Noor untuk para tenaga honor akhirnya berbuah manis.   Men-PAN RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku ketua umum APPSI  agar tidak ada pemberhentian tenaga honor di instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah dalam beberapa tahun ke depan.

 

"Kami terus mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi," ungkap Men-PAN RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023), usai pertemuan dengan APPSI, Apeksi dan Apkasi.

 

Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas agar pemerintah tidak begitu saja memberhentikan tenaga honor.  

 

"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur.

 

Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini. 

 

Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada penghapusan tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian pemerintah belum mengungkap beberapa opsi yang dimunculkan untuk penyelesaian masalah tenaga honor tersebut.

 

Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi PPPK juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.   Sebab saat ini saja, belanja pegawai yang harus dikeluarkan negara tidak kurang dari Rp700 triliun. Sementara aturan lain membatasi, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% alokasi APBN. Jika 2,4 juta tenaga honor diangkat menjadi PPPK, maka beban negara untuk belanja pegawai akan semakin tak terbendung.

 

Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Ketua Apeksi Bima Arya senada dengan Gubernur Isran Noor. 

 

“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi. Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Time line sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” kata Wali Kota Bogor itu.

 

Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan berpendapat sama. Apkasi juga mendukung regulasi yang akan dibuat untuk memperjuangkan agar tenaga honor non-ASN tidak di-PHK. 

 

“Kita sedang mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan,” kata dia.

 

Rumusan-rumusan baru ini akan diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan. Harapannya, agar nasib tenaga honor tidak terus terkatung-katung di tengah keraguan dan kekhawatiran, sementara kerja-kerja pemerintahan, hampir sebagian besar ditopang oleh kerja-kerja para tenaga honor. (sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation