Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tambah Kewenangan Gubernur
SAMARINDA - Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan memberikan kewenangan lebih besar kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Undang-undang baru ini memberikan mandat kepada Gubernur untuk melaksanakan tugas Pemerintah Pusat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilakukan oleh para bupati dan walikota.
Urusan pemerintahan yang dibebankan kepada Gubernur meliputi urusan pemerintahan konkuren yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren ini akan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah urusan pemerintahan absolut (kewenangan pusat) dan urusan pemerintahan umum (kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan).
Menanggapi hadirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menjadi isu utama pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dilaksanakan 26-27 Februari 2015 di Ambon, Maluku tersebut, Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal yang hadir mewakili Gubernur Awang Faroek Ishak pada pertemuan itu menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang pengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004 itu.
"Menurut saya, Undang-Undang ini sangat baik untuk memperbaiki berbagai hambatan pembangunan daerah selama ini. Gubernur dan bupati/walikota bisa saling mengawasi. Undang-Undang ini tentu ditetapkan dengan pertimbangan yang matang dengan resiko terendah," kata Mukmin Faisyal di sela gelaran Rakernas APPSI yang dilaksanakan di The Natsepa Hotel, Ambon, Maluku, Jumat (27/2).
Wagub Mukmin Faisyal mengajak aparatur pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota agar mempelajari secara seksama Undang-Undang ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Jika ini bisa dipahami dengan baik, maka yakin dan percaya, tidak akan ada saling curiga satu sama lain. Laksanakan tugas dan fungsi dengan baik, serta lanjutkan komunikasi yang baik. Awali dengan nawaitu yang baik, maka hasilnya pasti baik. Jadi tidak boleh saling curiga," saran Mukmin.
Sebelumnya, pada saat membuka Rakernas APPSI di kediaman dinas Gubernur Maluku, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa semua sistem pemerintahan pasti memiliki resiko.
Jusuf Kalla mencontohkan, sistem pengelolaan sumber daya alam. Menurut Kalla, dulu pada jaman orde baru, pengelolaan sumber daya alam cenderung sentralistik. Pemilik ijin tambang sumber daya alam dan usaha-usaha kehutanan lebih banyak tinggal di Jakarta, karena semua ijin saat itu ada di pusat. Maka tidak berlebihan ketika ijin yang diberikan pun sangat luas (Kalla menyebut salah satu perusahaan tambang di Kaltim).
Hal sebaliknya diberlakukan pada era reformasi dan otonomi daerah. Kewenangan diberikan lebih leluasa kepada para bupati/walikota. "Hasilnya ijin dibagi kecil-kecil, dan banyak. Sama saja sebenarnya. Tiba-tiba semua daerah dibagi-bagi tambangnya, kadang-kadang di pinggir kota pun habis dibagi. Rusaklah seluruhnya di Kalimantan. Di Sulawesi pun habis, semua desa ada ijin tambangnya," sindir Wapres.
Kondisi ini menurut Wapres menyebabkan resiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu perbaikan sistem pun harus dilakukan melalui kajian yang matang. "Jadi, pusat yang menentukan salah juga, di tingkat terlalu bawah, juga terjadi begitu. Maka sekarang ini diambillah jalan tengah, gubernur (kewenangan diberikan kepada gubernur)," tegas Wapres.
"Tetapi, masih ada tetapinya. Selalu harus ada rekomendasi dari bupati dan walikota. Jadi, ditandatangani oleh gubernur atas rekomendasi bupati dan walikota. Sehingga ada cek dan ricek di situ. Gubernur dan bupati/walikota bisa saling mengawasi. Keseimbangan baru ini yang kita harapkan dalam posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar negara ini bisa benar-benar dikelola dengan baik," papar tokoh Sulawesi Selatan yang sudah dua kali menjadi wakil presiden itu.
Sikap tegas juga disampaikan Wapres Jusuf Kalla kepada kepada para menteri. Para menteri diingatkan agar tidak melampaui garis lini dari sistem yang ditetapkan. "Jika ada menteri yang berhubungan langsung ke bawah, maka mereka sudah merusak sistem itu sendiri. Mereka harus koordinasi dulu dengan Gubernur," ujar Kalla disambut aplaus para Gubernur.
Pembukaan Rakernas APPSI juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sekaligus menyampaikan paparan pada pelaksanaan Rakernas APPSI yang dipimpin Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, yang juga Gubernur Sulawesi Selatan. (sul/hmsprov)
//Foto: SALING MENGAWASI. Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). (samsul/humasprov kaltim).
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
10 Juni 2020 Jam 12:38:18
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Juni 2022 Jam 18:52:32
Wakil Gubernur Kaltim
17 Juli 2018 Jam 19:58:48
Pemerintahan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
14 Januari 2020 Jam 08:21:15
Kegiatan Silaturahmi
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan