Kalimantan Timur
Dengan e-Filing Bayar Pajak Lebih Mudah, Murah dan Cepat

Kanwil DJP Kaltim Sosialisasi e-Filing di Lingkungan Pemprov

SAMARINDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim menggelar Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/2).

Sosialisasi mengenai penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing ini disampaikan oleh nara sumber dari Kanwil DJP Kaltim, yakni Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Jaelani dan Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Nova Harry Setiawan.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Jaelani menjelaskan e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

“Dengan e-Filing, kita bisa melakukannya dengan lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat. Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pelaksanaan penyampaian SPT melalui e-Filing, menurut dia, dilatarbelakangi oleh beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Selain itu, penyampaian SPT Tahun secara manual juga menyebabkan biaya ekonomi tinggi terkait proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama.

“Inovasi ini penting karena berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lean (ramping),” ucapnya.

Hal ini menjadi semakin mudah, karena, sambung dia, pelaporan SPT Tahunan dilakukan hanya dengan tiga langkah, yakni mengajukan permohonan e-FIN (Electronic-Filing Identification Number), registrasi dan menyampaikan SPT Tahunan.

e-FIN, ujar dia, merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, jadi hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN. Pengajuan permohonan e-FIN dilakukan melalui KPP terdekat.

“Bagi WP yang ingin melakukan registrasi untuk menggunakan e-Filing, bisa mengakses website DJP pada alamat www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN,” urainya.

Sebagai informasi, untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;

Selanjutnya, SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun, serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi. (her/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation