SAMARINDA – Setiap tingkatan pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) setiap tahun.
Selain itu, pembangunan desa akan lebih terarah khususnya dalam kurun waktu lima tahun yang memuat visi dan misi serta tujuan strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan desa yang harus dicapai melalui rencana kerja desa tahunan.
“RPJMDes ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sesuai yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisipatif,” kata Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman pada Bimtek Penyusunan RPJMDes di Samarinda, Selasa (23/4).
Rangkaian proses diskusi tersebut sebagai penggalian dan akomodasi aspirasi warga berbasis kebutuhan riil yang dijadikan dasar bagi perumusan rencana strategis pembangunan desa mulai dari penggalian hingga perumusan masalah.
Menurut dia, suatu desa memiliki potensi sumber daya beragam untuk membangun, baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya. Namun, hingga kini belum diberdayakan maksimal, sehingga kehidupan sosial ekonomi belum sesuai harapan.
Karenanya, dalam pembangunan desa sangat dibutuhkan RPJM Desa agar pembangunan desa mempunyai arah, orientasi dan prioritas yang jelas serta dipakai sebagai pedoman untuk merumuskan program dan kegiatan setiap tahun.
Dijelaskan, penyusunan RPJMDes ditujukan bagi perangkat desa, yakni kepala dan sekretaris desa agar meningkatkan kapasitas dalam menginventarisir prioritas masalah yang menjadi kebutuhan desa dalam jangka waktu lima tahun sebagai salah satu perencanaan yang utuh dan dasar usulan perencanaan pembangunan berikutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPM-PD Kaltim Hj Riani Tisnadewi mengemukakan Bimtek bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur di tingkat desa dalam penyusunan RPJMDes.
“Diharapkan aparat desa baik kepala desa maupun sekretaris desa mampu menyusun RPJMDes serta memuat peraturan desa, mengevaluasi dokumen dan proses penyusunan RPJMDes/RKP Desa secara partisipatif,” ujar Riani Tisnadewi.
Bimtek Penyusunan RPJMDes angkatan II dilaksanakan lima hari sejak 22-26 April dan diikuti 80 peserta terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa. Masing-masing Kabupaten Nunukan dan Kutai Barat 30 peserta serta Kutai Timur dan Bulungan 10 peserta.(yans/hmsprov).
///////Foto : Asisten I Aji Sayid Fatur Rahman didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hj Riani Tisnadewi mengalungkan tanda peserta Bimtek (RPJMDes).(fajar/humasprov kaltim)
03 Januari 2019 Jam 20:13:04
Perencanaan Pembangunan
16 Agustus 2020 Jam 22:35:39
Perencanaan Pembangunan
13 Desember 2019 Jam 23:09:31
Perencanaan Pembangunan
29 Agustus 2019 Jam 16:48:32
Perencanaan Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 Mei 2020 Jam 17:22:58
Kegiatan Pemerintah
20 Mei 2019 Jam 23:44:15
Hari Nasional
26 Desember 2022 Jam 07:48:41
Wakil Gubernur Kaltim
08 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Oktober 2021 Jam 20:34:35
Dekranasda