Kalimantan Timur
Desa Keleden Menyambut Transmigran Tahun Ini

ist

SAMARINDA - Bertempat di Ruang Rapat Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, dipimpin Kepala Biro Humas, HM Syafranuddin, dilaksanakan Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kaltim, membahas Kerja Sama Transmigrasi di Provinsi Kaltim pada Kamis, 15 April 2021. 

 

Kaltim ditetapkan sebagai salah satu provinsi penerima Program Penempatan Transmigrasi dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021. 

 

"Dari daya tampung 200 Kepala Keluarga (KK) di UPT Lok Keleden, Kabupaten Paser, tahun ini ditargetkan 50 KK, masing-masing 20 KK sebagai Calon Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dan sebanyak 20 KK merupakan Calon Transmigran Penduduk Asal (TPA)," ujar Ivan panggilan akrab Syafranuddin memulai arahannya sebelum pembahasan pasal demi pasal Draf Kesepakatan Bersama. 

 

"Adapun calon transmigran penduduk asal dari Provinsi Banten sebanyak 5 KK, Daerah Istimewa Yogyakarta 15 KK, dan Jawa Timur 10 KK," lanjut Ivan. 

 

Hadir dalam pembahasan Draf Kesepakatan Bersama ini, Kepala Biro Kesra, Biro Hukum, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Bappeda Kabupaten Paser, dan instansi teknis terkait lainnya. 

 

"Setelah Kesepakatan Bersama ini disepakati, lebih rinci yang memuat hak dan kewajiban para pihak, akan tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS)," pungkas Ivan. (in/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation