SAMARINDA - Pemerintah desa memiliki peran besar terhadap pembangunan Negara. Sebagai ujung tombak pembangunan Negara, maka program di pemerintahan desa diharapkan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, sehingga penyelenggaraan pembangunan dari desa untuk Indonesia berjalan maksimal.
Apalagi, pembangunan desa telah tertuang dalam Nawa Cita kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
“Tetapi, hingga saat ini penyelenggaraan program pembangunan desa, khususnya di Kaltim masih terkendala dukungan dari pemerintah pusat, terutama penetapan penerimaan tenaga pendamping desa hingga saat ini belum ada kepastian kapan dilatih hingga penempatannya, sehingga program pembangunan desa di Kaltim yang melibatkan tenaga pendamping desa terkendala dan kondisi tersebut juga dialami seluruh provinsi di Indonesia,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/9).
Karena itu, Pemprov Kaltim melalui BPMPD Kaltim juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar proses penetapan tenaga pendamping desa segera ditetapkan. Bahkan, Pemprov Kaltim meminta agar hasil dari seleksi yang dilakukan pemerintah pusat pada Juni 2016 lalu ditinjau kembali, karena tenaga pendamping desa yang diterima banyak tidak sesuai dengan pilihan yang diinginkan peserta. Misal, peserta berasal dari Mahakam Ulu, ternyata ditempatkan di Berau.
“Kondisi ini tentu menjadi persoalan di lapangan. Apalagi, ketika penyeleksian tim dari pemerintah daerah tidak dilibatkan untuk menyeleksi mereka yang pantas ditempatkan di masing-masing desa. Parahnya, kesalahan administrasi dilakukan tim pemerintah pusat, yaitu nomor registrasi peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP tidak sesuai,” jelasnya.
Kondisi tersebut diharapkan tidak berlangsung lama. Karena, selain mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa, pendamping desa juga bertugas mendampingi pemerintah desa melaksanakan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna hingga pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Belum lagi, pemerintah desa harus mengelola anggaran dana desa yang hingga saat ini cukup besar diberikan, yaitu dari Rp400 juta hingga Rp5 miliar per tahun dengan jumlah desa dan kampung sebanyak 834 dari 80 kecamatan. Semua itu, perlu adanya dukungan dari pendamping desa dalam mengawal pengelolaan dana tersebut. Karena itu, jika program yang dibangun dari desa baik, maka pemerintahan tersebut juga baik,” jelasnya. (jay/sul/humasprov)
16 Januari 2020 Jam 13:41:45
Penataan Ruang
24 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
09 November 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
25 September 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
16 Januari 2020 Jam 13:41:45
Penataan Ruang
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
22 September 2016 Jam 00:00:00
Perpustakaan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
04 Juni 2020 Jam 14:24:28
Perencanaan Kegiatan