Kalimantan Timur
Desk Pilkada di Kaltim Dibentuk

Desk Pilkada di Kaltim Dibentuk

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten/kota membentuk Desk Pilkada dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2015Pembentukan Desk Pilkada ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar setiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilukada membentuk Desk Pilkada. 

Lembaga ini bertugas mengumpulkan dan mendata informasi terkini mengenai penyelenggaraan pemilukada. Dengan harapan, apabila ada persoalan yang terjadi dapat segera diantisipasi demi kelancaran penyelenggaraan.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersurat kepada Pemprov Kaltim agar melakukan koordinasi dengan tujuan pembentukan Desk Pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan alhamdulillah pembentukan tersebut telah dilakukan masing-masing kabupaten/kota, begitu juga provinsi,” kata Asisten Pemerintah Setprov Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman  di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (28/8).

Desk Pilkada bertanggungjawab untuk mengumpulkan informasi terkait kelancaran penyelenggaraan diantaranya meliputi distribusi alat pemungutan suara, masalah anggaran hingga kerawanan-kerawanan potensi konflik.

“Kabupaten/kota sudah membentuk itu. Meski namanya berbeda, tetapi fungsi dan tanggungjawabnya sama untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilukada,” jelasnya.

Desk Pilkada  harus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu).

Terbukti, mulai dari penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) berlangsung aman dan lancar.

Desk Pilkada dipimpin Sekretaris Daerah dengan anggota dari Polri, TNI, Kejaksaan dan SKPD terkait. Adapun SKPD yang terkait menjadi anggota Desk Pilkada, antara lain Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Sekretariatnya ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan fungsinya sudah dikerjakan  oleh Badan Kesbangpol masing-masing dan lembaga ini berakhir setelah pelantikan bupati dan walikota maupun gubernur,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation