SAMARINDA - Dewan Pendidikan Kaltim terus mendukung Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk pengembangan sekolah unggulan daerah pasca tidak diperbolehkannya status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu, kami terus mengimbau dan memberikan motivasi kepada pemerintah di daerah agar setiap kabupaten dan kota di Kaltim harus memiliki sekolah unggulan, sehingga mutu pendidikan di daerah lebih baik. Artinya mampu mengembakan sekolah unggulan yang tidak membebani orang tua murid. Contohnya yang kini dikelola Pemprov Kaltim di Samarinda, yakni di SMA Negeri 10 Melati,” kata Ketua Dewan Pendidikan
Kaltim dr Bohari Yusuf, dikonfirmasi di Samarinda, Minggu (10/2).
Menurut dia, sekolah unggulan patut dimiliki setiap daerah agar mutu
pendidikan Kaltim ke depan berkualitas, khususnya mendukung daerah menciptakan lulusan pelajar yang mampu membanggakan dan berdaya saing tinggi.
Tetapi, biaya sekolah juga harus dijamin pemerintah daerah. Artinya, tidak ada lagi pungutan bagi pelajar. Contohnya, di SMA Negeri 10 Melati Samarinda. Sejak sekolah tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kaltim.
Sejak itu seluruh siswa tidak dipungut biaya baik mulai pendaftaran hingga lulus sekolah, bahkan yang berprestasi akan dibiayai hingga sarjana. “Tetapi syarat yang harus dilalui untuk masuk di SMA 10 juga tidak mudah.
Para siswa harus cerdas sehingga anak orang miskin atauanak orang kaya sekalipun tidak ada perbedaan, semua bisa masuk ke sekolah unggulan itu asalkan lulus tes,” tegasnya.
Menurut dia, sekolah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi sekolah unggulan lain di semua kabupaten maupun kota di Kaltim. Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan payung hukum dari pemerintah, dalam hal ini tentunya dari gubernur dan bupati atau wali kota.
Payung hukum itu, misalnya berupa Memorendum of Understanding (MoU). Dia mengakui bahwa penandatangan MoU pendidikan antara gubernur dan bupati serta wali kota se-Kaltim sudah pernah dilakukan pada 2009, tetapi implementasinya kurang jalan karena ada beberapa daerah yang tidak mengimplementasikan isi MoU.
“Hal yang tidak dipenuhi dalam kesepakatan MoU adalah dari kabupaten dan kota ada yang tidak menggulirkan Bosda untuk SMA dan SMK minimal Rp1 juta per siswa per tahun atau hanya sanggup membayar Rp260 ribu per siswa per tahun. Sementara dari Pemprov Kaltim sudah memberikan Bosda senilai yang sesuai dengan isi MoU,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menggulirkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda)
untuk SMA Rp1 juta per siswa per tahun, kemudian Bosda untuk SMK senilai Rp1,5 juta per siswa per tahun. Diharapkan pada 2013 dapat dilakukan penandatangan MoU lagi dengan aitem yang diperbarui.
Tujuannya adalah agar semua yang sudah ditandatangani masing-masing kepala daerah dapat diimplementasikan karena bertujuan mencerdaskan anak bangsa di daerah ini.(jay/hmsprov).
Foto : SMA Negeri 10 Melati, salah satu sekolah unggulan yang menjadi model di Kaltim.(Ist)
26 Juli 2017 Jam 09:20:30
Pendidikan
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 November 2020 Jam 22:22:04
Pendidikan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Maret 2021 Jam 23:30:44
Pendidikan
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 April 2022 Jam 22:18:18
Informasi dan Komunikasi
13 November 2019 Jam 08:59:16
Kelautan dan Perikanan
29 Januari 2022 Jam 21:14:41
Gubernur Kaltim
22 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan