Kalimantan Timur
Dewan Dukung Percepatan RTRW 2014-2034 dan Otsus Kaltim

Dewan Dukung Percepatan RTRW 2014-2034  dan Otsus Kaltim

 

SAMARINDA - Sembilan Fraksi DPRD Kaltim mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034 di Kaltim yang digagas Pemprov Kaltim, begitu pula dengan keinginan masyarakat Kaltim menuntut otonomi khusus (Otsus).

Pembahasan tentang Perda RTRW maupun Otsus akan memerlukan waktu sangat panjang. Karena perlu sinkronisasi Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Pusat. Hal mendasar mengapa ini perlu diselesaikan, karena tujuan terwujudnya RTRW untuk meningkatkan ruang gerak Pemprov Kaltim untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang berkeadilan, berkelanjutan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan.

“Penetapan RTRW provinsi ini memiliki peran penting dan strategis sebagai dasar segala perencanaan pembangunan Kaltim yang memerlukan kepastian tata ruang wilayah yang jelas peruntukannya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Irwan Faisyal pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim baru-baru ini.

Masalah tumpang tindih lahan dinilai masih tinggi, baik antar masyarakat dengan perusahaan dan  masyarakat dengan pemerintah. Hal ini sangat berpotensi menghambat kelancaran penetapan RTRW Provinsi.

Karena itu, DPRD Kaltim berharap ke depan perlu adanya koordinasi yang berkelanjutan dilakukan Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltim. Tujuannya untuk mendata pemanfaatan ruang atau lahan yang telah diperuntukan terhadap masyarakat maupun perusahaan.

“Jika terjadi tumpang tindih penggunaan lahan diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut. Prinsipnya Fraksi Golkar mendukung percepatan penetapan RTRW Provinsi ini,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Josep. Dia menjelaskan dengan berkurangnya ruang wilayah Kaltim yang sebelumnya berjumlah 15 kabupaten/kota dan kini hanya menjadi 10 kabupaten/kota, tentu perlu percepatan penetapan RTRW Provinsi Kaltim 2014-2034.

“Kita berharap penetapan RTRW Provinsi mampu mendukung percepatan pembangunan di daerah ini. Karena itu, perlu kerja keras dalam penyusunan RTRW ini. Terutama,  psoal konflik tumpang tindih lahan yang harus segera diselesaikan. Artinya koordinasi Pemprov Kaltim dengan kabupaten/kota maupun masyarakat harus dilakukan, khususnya masalah pembebasan lahan,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan RTRW Provinsi adalah cerminan kebutuhan masyarakat yang diharapkan dapat disusun dengan berbasis kewenangan, sehingga kebijakan pembangunan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diselaraskan dengan kewenangan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Pusat.

“Untuk melakukan pembangunan, tentu perlu memperhatikan pusat-pusat pertumbuhan pembangunan, pusat kegiatan pelayanan masyarakat dan jaringan infrastruktur juga perlu direncanakan secara konprehensif dan profesional, agar pelayanan terhadap masyarakat berjalan optimal. Karena itu, RTRW Provinsi merupakan embrio pembangunan,” jelasnya.

Selanjutnya enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS dan PPP-Nasdem menyatakan hal yang tidak jauh berbeda tentang percepatan penetapan RTRW Provinsi, begitu juga dukungan terhadap tuntutan aspirasi masyarakat untuk Otsus Kaltim.

Asisten Bidang Pemerintah Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman menyambuat baik atas dukungan DPRD Kaltim untuk percepatan penetapan RTRW Provinsi. Dengan dukungan tersebut, pengelolaan lahan untuk kepentingan umum, khususnya pembangunan infrastruktur dapat segera diselesaikan.(jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation