Kalimantan Timur
Dewan Menyetujui Enam Raperda

Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim

SAMARINDA - Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim yang diusulkan Pemprov Kaltim kepada DPRD Kaltim resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Enam raperda tersebut, yakni tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah Kaltim. Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar modern.

Selain itu juga disahkan Raperda tentang Antuan Transportasi dan Akomodasi Bagi Jamaah Haji Kaltim. Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 9/2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 11/2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim.

“Pemprov Kaltim menaruh apresiasi tinggi terhadap kinerja yang dilakukan jajaran anggota DPRD Kaltim, sehingga tercapai kesepakatan bersama terhadap enam rancangan peraturan daerah ini. Kami menilai inilah bukti konsistensi kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pemerintahan, Politik dan Keamanan Achmadi, pada Rapat Paripurna ke-16 tentang penyampaian laporan akhir Pansus terhadap enam Raperda Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (5/6).

Dari enam Raperda tersebut, dia menjelaskan, terkait penyempurnaah Raperda organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah di Kaltim dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Karena itu, pengoptimalan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kaltim perlu dilakukan. Diharapkan dari penyempurnaan Raperda ini untuk penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Perubahan dalam Raperda ini bukan merupakan perubahan total, namun hanya sedikit mengevaluasi dengan melihat kebutuhan sesuai dengan peraturan baru,” jelasnya.

Terkait upaya perumusan Raperda tentang retribusi perijinan tertentu adalah sebagai dasar bagi Pemprov Kaltim untuk melakukan penarikan retribusi terhadap pemberian ijin kepada masyarakat atau badan usaha.

“Melalui keberadaaan peraturan ini nantinya baik masyarakat maupun badan usaha dapat mengetahui besarnya tarif untuk setiap perijinan yang didapatkan. Apalagi, penetapan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai retribusi daerah, dapat memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan,” jelasnya.

Mengenai Raperda tentang perlindungan pasar tradisional dan pengaturan pasar modern ini diniatkan sebagai sebuah keperluan hukum untuk melindungi, memberikan proteksi terhadap usaha-usaha mikro dan kecil yang ada di tengah aktifitas ekonomi masyarakat.

“Pasar tradisional dan segala fasilitas didalamnya memiliki fungsi yang penting dalam menyediakan dan mendistribusikan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, perlu diupayakan pengaturan dan penataan pengelolaan pasar tradisional dan pertokoan,” jelasnya.

Selain itu, mengenai bantuan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Kaltim merupakan bentuk tanggung jawab serta perhatian pemerintah termasuk anggota DPRD kepada calon jamaah haji di daerah ini.

Terhadap Raperda tentang perubahan terkait PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim dan MPP Kaltim bertujuan untuk melengkapi hal-hal baru yang belum diatur dalam Perda terdahulu.

“Diharapkan perubahan Perda tentang PT Jamkrida dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang besar terhadap pertumbuhan kegiatan perekonomian Kaltim. Termasuk perubahan Perda PT MMP Kaltim, semoga dengan perubahan tersebut PT MMP dapat mengembangkan usaha sesuai dengan visi perusahaan, yakni menjadi perusahaan minyak dan gas bidang hilir berdaya saing tinggi serta menjadi kebanggaan masyarakat Kaltim,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov)

 

///FOTO : Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Keamanan Achmadi (kiri)bersama Wakil Ketua DPRD Hadi Mulyadi (kanan) usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim.(fajar/humasprov)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation