Kalimantan Timur
Di Kaltim Terjadi 953 Kasus Perkawinan Usia Anak, Kaum Perempuan Lebih Mendominasi

Halda Arsyad

SAMARINDA - Kasus perkawinan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat. Data per 30 Juni 2018 sebanyak 953 kasus. Untuk kasus ini serbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar 176 kasus, Paser 151 kasus dan Kota Samarinda 109 kasus.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Halda Arsyad, kasus didominasi kaum perempuan. "Ini menjadi perhatian kita bersama," ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/3/2019).

Halda menyebutkan jumlah penduduk Kaltim semester II tahun 2018 mencapai 3.552.191 jiwa, terdiri dari 1.847.191 (52 persen) laki-laki dan sekitar 1.705.000 (48 persen) perempuan. Dari penduduk Kaltim tersebut, lanjutnya, jumlah anak-anak atau usia kurang 18 tahun sebanyak 1.181.370 jiwa atau sepertiga dari jumlah penduduk Kaltim. “Di Kukar jumlah anak berdasarkan dengan akta kelahiran terdapat 97 persen atau 227.110 jiwa,” sebutnya.

Maraknya kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian bersama jajaran pemerintah daerah.

Karenanya, DKP3A Kaltim bersama Dinas PPA Kukar telah menggelar Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Kutai Kertanegara yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

Halda mengungkapkan perkawinan usia anak di Indonesia juga mendapat sorotan dunia. Data PBB (Unicef) menyebutkan perkawinan usia anak di Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia. "Asean, Indonesia menempati urutan kedua setelah Kamboja," ujarnya.

Oleh sebab itu, ungkap Halda, pencegahan perkawinan usia anak tidak hanya menjadi slogan tanpa mengetahui akar masalah perkawinan usia anak.

Pertanyaannya, mengapa ada perkawinan usia anak. Ternyata banyak hal penyebabnya. Seperti faktor budaya, dorongan orangtua, kemiskinan dan anak tersebut mengandung sebelum menikah. "Disamping itu, adanya rasa malu jika anak perempuan mereka terlambat menikah atau menikahkan cepat untuk menghindari perzinahan," jelas Halda.

Sementara untuk mengurangi dan mencegah fenomena pernikahan dini. Maka advokasi, edukasi dan sosialisasi kepada orang tua dan anak-anak remaja perlu terus dilakukan.

Terutama melibatkan seluruh stakeholder selain pemerintah Baik akademis, dunia usaha, media dan masyarakat. "Bahkan memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi yang paling efektif di era milenial,” imbuh Halda.

Halda berharap, kegiatan dan sinergitas mampu membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak yang ditimbulkan. "Khususnya meningkatkan peran serta lembaga terkait dan masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan," harap Halda.

Halda menambahkan saat ini beberapa aktivis perempuan telah mengajukan yudisial review ke MK namun ditolak dengan berbagai alasan yang berlandaskan moral dan agama. (yans/her/fat/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation