Kalimantan Timur
Diddy : Pengajuan Ijin Wajib Disertai Titik Koordinat

Target Maret Rampungkan RUPMP

SAMARINDA – Dalam upaya mendukung  kebijakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk mewujudkan one map (satu peta) tata ruang pembangunan daerah, maka ditargetkan Maret ini Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPM)  sudah  bisa dirampungkan. Langkah tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor yang diharapkan berimbas pada peningkatan nilai investasi di Kaltim. 

“Gubernur sudah menegaskan, setelah disahkannya RTRW,  Kaltim harus memiliki one map. Dan setiap ijin lokasi yang diajukan para investor harus disertai titik koordinat,” kata Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim H Diddy Rusdiansyah  pada Focus Group Discussion Road Map Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltim di ruang rapat BPPMD Kaltim, Kamis (6/3).

Implikasinya lanjut Diddy, sangat besar karena tidak ada lagi ijin-ijin lokasi yang dikeluarkan bupati maupun walikota yang tidak menyebutkan koordinat lokasi dan wajib hukumnya bagi pemohon ijin melampirkan titik koordinat lokasi usahanya.

Sebab, saat ini Pemprov Kaltim sedang berupaya mengatasi banyaknya masalah yang terjadi berkaitan dengan lokasi usaha, khususnya kasus tumpang tindih lahan. Misalnya, kegiatan pertambangan bermasalah dengan pertanian, kehutanan dan perkebunan.

Bahkan, terindikasi sebanyak 742 kasus tumpang tindih lahan telah terjadi di Kaltim dan Kaltara. Maka, inilah pentingnya disusun RUPMP sebagai tahapan persiapan mendukung diterbitkannya satu peta untuk kegiatan usaha lintas sektor.

“Road map kita pada tahun 2030 akan menjadikan ekonomi Kaltim tidak lagi bertumpu pada sumber daya yang tidak terbarukan. Orientasi pada pengembangan kawasan-kawasan yang saat ini sudah ditetapkan sesuai potensi dan keunggulan kewilayahan,” jelasnya.

Diakui, saat ini pihak BPPMD bersama instansi terkait membahas level sektoral yang rujukannya RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dari masing-masing SKPD teknis untuk kesesuaian RUPM sebagai pelengkap RPJP.

 “Setelah menyelesaikan kajian akademi sekarang melanjutkan pada road map berisikan detail rencana kerja badan penanaman modal se-Kaltim dalam mendukung peningkatan investasi dan undang-undang mengamanatkan agar setiap BPPMD harus menyusun RUPM.  Ditargetkan pada Maret ini tuntas, sehingga Kaltim menjadi provinsi kelima yang sudah menyerahkan RUPM kepada BKJPM,” ungkap Diddy Rusdiansyah.

Focus Group Discussion Road Map Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltim diikuti 100 peserta dari SKPD teknis terkait penanaman modal kabupaten/kota dengan nara sumber Direktur Perencanaan Industri Manufaktur  Noor Fuad Fitrianto dan Kasubdit Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka BKPM Said Ridwan. (yans/hmsprov)

//Foto: KEPASTIAN HUKUM. Kepala BPPMD Kaltim H Diddy Rusdiansyah  menyampaikan penjelasan pada Focus Group Discussion Road Map Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltim. (masdiansyah/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation