SAMARINDA- Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani, mengatakan, penyampaian nota penjelasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Untuk memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim, atas perhatian dan kesediannya untuk segera membahas Raperda dimaksud yang merupakan Raperda prioritas untuk diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan adanya hubungan dan dukungan yang positif dari pimpinan dan anggota DPRD Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah Anan Dani mewakili Gubernur Kaltim dalam penyampaian nota penjelasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, yang di gelar di Gedung D DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 , lanjut Deddy perlu dilakukan, dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan, sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” paparnya
Ditambahkan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, maka RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan, yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Namun demikian Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,”tegas Diddy
Ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, lanjut Deddy Pemprov Kaltim harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW.
“Karena Revisi RTRW ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim,” ujar Deddy Rusdiansyah.
Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syamsun dan dihadiri sekretaris wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim dengan agenda 1. Pengesahan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III tahun 2022. 2. Penyampaian laporan kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang II tahun 2022.3. Penutupan masa sidang II tahun 2022 dan pembukaan masa sidang III tahun 2022. Penyampaian nota penjelasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Penyerahan dokumen Ranperda tentang rencana RTRW Kalimantan Timur tahun 2022-2042.(mar/sul/adpimprov kaltim)
21 September 2021 Jam 20:56:00
Administrasi Pembangunan
27 Juni 2023 Jam 10:50:13
Administrasi Pembangunan
24 Maret 2020 Jam 12:35:07
Administrasi Pembangunan
12 Oktober 2021 Jam 22:26:22
Administrasi Pembangunan
21 Agustus 2020 Jam 19:34:33
Administrasi Pembangunan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 Juni 2019 Jam 18:11:21
Perhubungan
06 Mei 2019 Jam 23:02:11
Gubernur Kaltim
29 Oktober 2018 Jam 19:38:33
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
14 Februari 2021 Jam 19:01:06
Perencanaan Kegiatan