Kalimantan Timur
Diharapkan Berdampak Pada Peningkatan Pelayanan Publik

Absensi Online dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Saling Terkait

SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan Pemprov Kaltim pada 2014 siap mengimplementasikan sistem absensi online. Hal ini tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang merupakan penyempurna dari PP Nomor 10/1979 tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

“Dengan absensi online pimpinan SKPD, Sekda, Wagub dan Gubernur dapat mengetahui langsung tingkat kehadiran pegawai pada pukul delapan pagi. Tidak hanya kehadiran yang dinilai, tetapi pegawai juga harus melaksanakan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) setiap hari. Itu menjadi unsur penilaian dalam prestasi kerja,” kata pria yang akrab disapa Roby, Senin (10/2).

Roby menjelaskan sesuai PP tersebut, pelaksanaan absensi online yang akan dimulai pada minggu ketiga Februari ini juga berhubungan dengan SKP yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS, disertai dengan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS. 

“Ada lima prinsip penilaian prestasi kinerja PNS, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Dengan absensi online dan SKP yang saling terhubung diharapkan bisa berdampak pada pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan dan juga bisa mempermudah dalam mengukur kinerja PNS,” jelasnya.

Roby mengungkapkan penerapan absensi online di lingkungan Pemprov Kaltim juga saling terkait dengan pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Dengan absensi online yang diharapkan dapat memberikan data akurat terhadap presensi kehadiran, merupakan upaya Pemprov untuk mewujudkan reward yang berkeadilan.

“Artinya sistem TPP atau insentif berjalan baik secara sistem dan obeyektif yang berdampak pada peningkatan semangat kerja dan kinerja pegawai,” ungkapnya.

Dengan jumlah PNS dilingkungan Pemprov sekitar 7.224 orang dan non PNS sebanyak 3.000 orang lebih, Roby menyebut tahapan awal absensi online yang akan diterapkan oleh SKPD pilot project pada 20 Februari, dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam pelaksanaannya juga akan dilakukan evaluasi, disamping terus menyiapkan komponen pendukung pada SKPD lain dilingkup Pemprov.

“Dengan absensi online atau tertib kehadiran tentunya bisa dilakukan efisiensi, dimana arahan dana sesuai dengan peraturan Standar Akuntansi Keuangan Daerah dapat dilakukan secara efisien. Selain itu juga dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan, karena dapat tingkat kehadiran dapat dimonitor secara online,” sebutnya.

Namun, Roby menekankan sebagai bagian dari pelaksanaan e-government dalam konteks ICT (Information and Communications Technology) dalam rangka mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity, diperlukan perubahan mindset dan culture set dari individu pegawai.

“Jika kita sudah punya budaya dan kesadaran untuk turun pagi, absensi dan mengikuti apel, saya kira absensi online tidak perlu dilakukan. Perubahan mindset yang didukung dengan culture inilah yang harus kita ubah, terutama untuk kesadaran dari individu pegawai,” pungkasnya. (her/ sul/es/hmsprov).

////FOTO : Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan public.(dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation