Dijamin Kesehatan Korpri Harus Lebih Berkualitas
SAMARINDA–Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup pemerintah daerah hendaknya mampu meningkatkan kinerja dan kualitas serta profesionalitasnya karena pemeliharaan kesehatan sudah dijamin pemerintah.
“Kesehatan anggota Korpri tetap terpelihara sebab sudah dijamin pemerintah. Kami berharap agar kinerja lebih berkualitas dan profesional dalam pelayanan,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Wawasan Kebangsaan DP Korpri Kaltim Rozani Erawadi pada Sosialisasi BPJS bagi Anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara, Kamis (20/3).
Selama ini lanjut Rozani, pemeliharaan kesehatan diri PNS dan anggota keluarganya sudah dijaminkan pemerintah melalui PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia dan terus meningkat semakin baik setiap tahunnya.
Terlebih lagi saat sekarang ujarnya, telah terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi masyarakat termasuk didalamnya pelayanan kesehatan bagi PNS, maka pemeliharaan kesehatan aparatur pemerintah di daerah akan semakin baik.
Rozani menjelaskan BPJS Kesehatan sebelumnya asuransi kesehatan yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero). Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS maka PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak Januari 2014.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS dan penerima pensiun PNS dan TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun masyarakat umum.
“Dalam sosialisasi ini kita ingin mengetahui lebih jauh tentang perluasan pelayanan kesehatan dari Askes ke BPJS khususnya berkaitan dengan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan bagi PNS dan keluarganya,” ungkap Rozani Erawadi.
Sosialisasi BPJS berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2011 bagi anggota Korpri diikuti 120 peserta terdiri dari anggota dan pengurus DP Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara serta unit Korpri SKPD lingkup Pemprov Kaltim dan instansi vertikal. (yans/hmsprov)
23 September 2021 Jam 21:39:35
Kesehatan
08 Juli 2018 Jam 19:57:10
Kesehatan
10 September 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 April 2022 Jam 21:51:33
Kesehatan
04 Oktober 2018 Jam 22:29:39
Kesehatan
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
27 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
15 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan