Dijamin Kesehatan Korpri Harus Lebih Berkualitas
SAMARINDA–Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup pemerintah daerah hendaknya mampu meningkatkan kinerja dan kualitas serta profesionalitasnya karena pemeliharaan kesehatan sudah dijamin pemerintah.
“Kesehatan anggota Korpri tetap terpelihara sebab sudah dijamin pemerintah. Kami berharap agar kinerja lebih berkualitas dan profesional dalam pelayanan,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Wawasan Kebangsaan DP Korpri Kaltim Rozani Erawadi pada Sosialisasi BPJS bagi Anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara, Kamis (20/3).
Selama ini lanjut Rozani, pemeliharaan kesehatan diri PNS dan anggota keluarganya sudah dijaminkan pemerintah melalui PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia dan terus meningkat semakin baik setiap tahunnya.
Terlebih lagi saat sekarang ujarnya, telah terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi masyarakat termasuk didalamnya pelayanan kesehatan bagi PNS, maka pemeliharaan kesehatan aparatur pemerintah di daerah akan semakin baik.
Rozani menjelaskan BPJS Kesehatan sebelumnya asuransi kesehatan yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero). Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS maka PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak Januari 2014.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS dan penerima pensiun PNS dan TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun masyarakat umum.
“Dalam sosialisasi ini kita ingin mengetahui lebih jauh tentang perluasan pelayanan kesehatan dari Askes ke BPJS khususnya berkaitan dengan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan bagi PNS dan keluarganya,” ungkap Rozani Erawadi.
Sosialisasi BPJS berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2011 bagi anggota Korpri diikuti 120 peserta terdiri dari anggota dan pengurus DP Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara serta unit Korpri SKPD lingkup Pemprov Kaltim dan instansi vertikal. (yans/hmsprov)
05 Agustus 2018 Jam 08:00:44
Kesehatan
21 Maret 2020 Jam 07:27:24
Kesehatan
25 November 2019 Jam 21:23:29
Kesehatan
26 November 2017 Jam 15:35:42
Kesehatan
18 Januari 2021 Jam 22:25:53
Kesehatan
19 Juni 2020 Jam 21:30:50
Kesehatan
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Januari 2021 Jam 21:53:30
Pemerintahan
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Oktober 2022 Jam 07:20:58
Tol Balsam
25 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Maret 2019 Jam 22:39:04
Pemerintahan