Meiliana: Aparatur Harus Pahami Tata Naskah Dinas
SAMARINDA - Naskah merupakan bagian dari manajemen perkantoran yang cukup majemuk, baik naskah dinas masuk maupun yang keluar yang memerlukan format dan pola-pola yang dibakukan disamping tata kearsipan.
“Setiap aparatur pemerintah harus memahami tata naskah dinas guna mendukung pelaksanaan manajemen perkantoran,” kata Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana pada Diklat Tata Naskah dan Persuratan di Badan Diklat Kaltim, Rabu (16/9).
Pemahaman atas tata naskah dinas itu lanjut Meiliana, sangat penting apabila dikaitkan dengan kewenangan penandatanganan naskah dinas. Karenanya, pimpinan instansi harus berhati-hati dalam mengeluarkan suatu naskah dinas yang akan disampaikan ke instansi lain.
Sebab, tidak semua naskah dinas dapat ditandatangani oleh kepala dinas/badan, asisten sekda. Tetapi harus dilihat bobot dan tujuan naskah dinas sesuai kewenangan yang diberikan kepada pejabat yang menandatangani naskah dinas itu.
Tantangan kerja semakin berat dan diperlukan kesiapan, kesungguhan, ketelitian dan semangat serta pemahaman terhadap tata naskah dinas dalam pemecahan masalah dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
“Diklat tata naskah dan persuratan ini sangat penting dan strategis dalam upaya penerapan tata persuratan dinas sesuai dengan ketentuan dan tata kearsipan pola baru melalui sistem kartu kendali,” ungkap Meiliana.
Sedangkan Diklat Pelayanan Publik sangat penting karena pemerintah menyadari di era reformasi ini masyarakat menghendaki berbagai kemudahan, tanpa mengurangi persyaratan yang harus dipenuhi maupun kewajiban yang harus dilakukan.
“Keluhan masyarakat tidak boleh ada lagi. Maka, ketepatan waktu dan pelayanan prima lebih diutamakan. Begitu pula kepastian hukum akan terus kita tingkatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Meiliana.
Dia menambahkan Pemprov Kaltim terus melakukan perbaikan dengan tingginya komitmen bersama, khususnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan setiap SKPD terus dilakukan pemantauan dan evaluasi serta pemberian reward bagi berprestasi baik.
Sementara itu Kepala Bidang Teknis Fungsional Badan Diklat Kaltim Labaresi menyebutkan Diklat Tata Naskas dan Persuratan serta Diklat Pelayanan Publik dilaksanakan selama tujuh hari sejak 16-22 September diikuti 60 peserta atau masin g-masing diklat 30 peserta dari PNS lingkup Pemprov Kaltim.(yans/es/adv).
13 Agustus 2018 Jam 17:16:46
Pelatihan, Kepegawaian
16 April 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
31 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
12 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Juni 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 September 2018 Jam 16:52:27
Kesehatan
10 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Peternakan