Kalimantan Timur
Diklat Tata Naskah dan Pelayanan Publik

Meiliana: Aparatur Harus Pahami Tata Naskah Dinas

SAMARINDA - Naskah merupakan bagian dari manajemen perkantoran yang cukup majemuk,  baik naskah dinas masuk maupun yang keluar yang memerlukan format dan pola-pola yang dibakukan disamping tata kearsipan.

“Setiap aparatur pemerintah harus memahami tata naskah dinas guna mendukung pelaksanaan manajemen perkantoran,” kata Asisten Administrasi dan Umum Setprov Kaltim Meiliana pada Diklat Tata Naskah dan Persuratan di Badan Diklat Kaltim, Rabu (16/9).

Pemahaman atas tata naskah dinas itu lanjut Meiliana, sangat penting  apabila dikaitkan dengan kewenangan penandatanganan naskah dinas. Karenanya, pimpinan instansi harus berhati-hati dalam mengeluarkan suatu naskah dinas yang akan disampaikan ke instansi lain.

Sebab, tidak semua naskah dinas dapat ditandatangani oleh kepala dinas/badan, asisten sekda. Tetapi harus dilihat bobot dan tujuan naskah dinas sesuai kewenangan yang diberikan kepada pejabat yang menandatangani naskah dinas itu.

Tantangan kerja semakin berat dan diperlukan kesiapan, kesungguhan, ketelitian dan semangat serta pemahaman terhadap tata naskah dinas dalam pemecahan masalah dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

 “Diklat tata naskah dan persuratan ini sangat penting dan strategis dalam upaya penerapan tata persuratan dinas sesuai dengan ketentuan dan tata kearsipan pola baru melalui sistem kartu kendali,” ungkap Meiliana.

Sedangkan Diklat Pelayanan Publik sangat penting karena pemerintah menyadari di era reformasi ini masyarakat menghendaki berbagai kemudahan, tanpa mengurangi persyaratan yang harus dipenuhi maupun kewajiban yang harus dilakukan.

“Keluhan masyarakat tidak boleh ada lagi. Maka, ketepatan waktu dan pelayanan prima lebih diutamakan. Begitu pula kepastian hukum akan terus kita tingkatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Meiliana.

Dia menambahkan Pemprov Kaltim terus melakukan perbaikan dengan tingginya komitmen bersama, khususnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan setiap SKPD terus dilakukan pemantauan dan evaluasi serta pemberian reward bagi berprestasi baik.

Sementara itu Kepala Bidang Teknis Fungsional Badan Diklat Kaltim Labaresi menyebutkan Diklat Tata Naskas dan Persuratan serta Diklat Pelayanan Publik dilaksanakan selama tujuh hari sejak 16-22 September diikuti 60 peserta atau masin g-masing diklat 30 peserta dari PNS lingkup Pemprov Kaltim.(yans/es/adv).

Berita Terkait
Government Public Relation