Kalimantan Timur
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM akan Dipisahkan


 

Memenuhi PP Nomor 18 Tahun 2016

SAMARINDA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengatakan  dalam peraturan pemerintah tersebut memuat ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah. Karena itu Pemprov Kaltim akan memisahkan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM menjadi  dua  dinas, yaitu  Dinas  Koperasi, UMKM  dan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan,  kedua dinas tersebut akan berdiri sendiri menjadi satuan kerja perangkat Dearah (SKPD) baru, untuk memberikan pelayanan maksimal dalam  menggerakkan sektor UMKM sebaik- baiknya.

"Dengan dipisahkannya  Dinas Koperasi, UMKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diharapkan pelayanan  bisa lebih maskimal, sehingga mampu mendorong perekonomian daeerah," kata Awang Faroek Ishak dalam Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kaltim, di Lamin Etam Samarinda, Rabu (24/8).

Guna pengembangan koperasi dan UMKM, lanjut Awang Faroek  Pemprov Kaltim telah memberikan kewenangan kepada para camat untuk memberikan ijin kepada koperasi maupun UMKM dengan satu jam satu lembar ijin tanpa dipungut biaya. Sampai hari ini tercatat  ijin yang sudah dikeluarkan  di seluruh wilayah Kaltim lebih dari 7.500 lembar ijin.

'Kami juga mengharapkan kepada perbankan baik milik negara maupun swasta dapat berlomba-lomba melakukan pembinaan kepada koperasi dan UMKM, apalagi  di beberapa kabupaten/kota  tumbuh dan berkembang UMKM dengan baik" ujarnya.

Awang Faroek menambahkan, sektor koperasi dan UMKM adalah sektor yang sangat menjanjikan, baik untuk meningkatkan investasi di daerah terutama untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di daerah ini.(mar/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation