SAMARINDA - Setidaknya 16 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim pada Selasa (19/2).
Razia dilaksanakan sejak pagi hingga siang hari dan dilakukan tidak saja di persimpangan jalan-jalan kota tetapi juga menyisisir pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, H. Bere Ali mengatakan Gepeng yang terjaring dalam razia tersebut telah ditampung dipanti sosial dan diberi pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dari gelandangan dan pengemis yang terjaring tersebut, bahkan ada yang kita pulangkan ke daerah asal mereka di Jawa Timur dan sebagian lainnya yang memiliki keluarga dan orangtua, kita pulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya.
Didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Hj, Farida Aryani, dikatakan bahwa Gepeng yang tertangkap dengan usia bervariasi yaitu mulai dari usia sekolah, dewasa dan lanjut usia serta penyandang cacat.
Dinas Sosial Kaltim belum memberikan sanksi pada razia kali ini. Para Gepeng yang tertangkap, dua orang dikembalikan ke daerah asal, yaitu Jawa Timur. Sedangkan bagi Gepeng yang memiliki orang tua dan keluarga di Samarinda, hanya menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Konsekuensinya, ujarnya adalah jika tertangkap kembali dalam razia selanjutnya maka para gepeng tersebut akan dimasukan ke panti sosial sesuai dengan tanggungjawab dipelihara oleh negara.
Begitupun dengan orang tua yang memiliki anak, diharapkan untuk tidak mengeksploitasi tenaga anak-anak mereka untuk berjualan, mengemis maupun berada di perempatan jalan-jalan kota.
“Jika kemudian hari ada anak-anak yang tertangkap kembali, orang tua anak tersebut yang harus bertanggungjawab dan berurusan dengan petugas kepolisian karena sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan,” jelas Bere Ali.
Dijelaskan, Dinas Sosial Kaltim memang tidak memiliki wewenang terhadap razia di kabupaten/kota di Kaltim, tetapi peran Dinas Sosial selalu berkoordinasi dan selalu siap menerima gepeng dari kabupaten/kota untuk tindakan selanjutnya.
“Razia pernah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Sedangkan untuk biaya pemulangan ke daerah asal dibiayai dari dana Pemprov Kaltim,” jelasnya.(yul/hmsprov).
////Foto : Sejumlah Gepeng yang berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Samarinda.(Ist)
14 Oktober 2021 Jam 21:35:04
Sosial
22 Januari 2021 Jam 12:20:16
Sosial
24 September 2016 Jam 00:00:00
Sosial
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
01 Mei 2018 Jam 02:23:01
Sosial
03 Agustus 2021 Jam 20:39:56
Sosial
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
22 November 2018 Jam 19:27:11
Pemerintahan
26 September 2014 Jam 00:00:00
Agama
04 Agustus 2023 Jam 12:22:16
Wakil Gubernur Kaltim
24 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama