Kalimantan Timur
Dinas Sosial Kaltim Beri Peringatan Gepeng yang Tertangkap Razia

SAMARINDA  - Setidaknya 16 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim pada Selasa (19/2).


Razia dilaksanakan sejak pagi hingga siang hari dan dilakukan tidak saja di persimpangan jalan-jalan kota tetapi juga menyisisir pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya.


Kepala Dinas Sosial Kaltim, H. Bere Ali mengatakan Gepeng  yang terjaring dalam razia tersebut telah ditampung dipanti sosial dan diberi pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatannya.


“Dari gelandangan dan pengemis yang terjaring tersebut, bahkan ada yang kita pulangkan ke daerah asal mereka di Jawa Timur dan sebagian lainnya yang memiliki keluarga dan orangtua, kita pulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya.


Didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Hj, Farida Aryani, dikatakan bahwa Gepeng yang tertangkap dengan usia bervariasi yaitu  mulai dari usia sekolah, dewasa dan lanjut usia serta penyandang cacat.


Dinas Sosial Kaltim belum memberikan sanksi pada  razia kali ini. Para Gepeng yang tertangkap,  dua orang dikembalikan ke daerah asal, yaitu Jawa Timur. Sedangkan bagi Gepeng yang memiliki orang tua dan keluarga di Samarinda, hanya  menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.


Konsekuensinya, ujarnya adalah jika tertangkap kembali dalam razia selanjutnya maka para gepeng tersebut akan dimasukan ke panti sosial sesuai dengan tanggungjawab dipelihara oleh negara.


Begitupun dengan orang tua yang memiliki anak, diharapkan untuk tidak mengeksploitasi  tenaga anak-anak  mereka untuk   berjualan, mengemis maupun berada di perempatan jalan-jalan kota.


“Jika kemudian hari ada anak-anak yang tertangkap kembali, orang tua anak tersebut yang harus bertanggungjawab dan berurusan dengan petugas kepolisian karena sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan,” jelas Bere Ali.


Dijelaskan, Dinas Sosial Kaltim memang tidak memiliki wewenang terhadap razia di kabupaten/kota di Kaltim, tetapi peran Dinas Sosial selalu berkoordinasi dan selalu siap menerima gepeng dari kabupaten/kota untuk tindakan selanjutnya.


“Razia pernah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Sedangkan untuk biaya pemulangan ke daerah asal dibiayai dari dana Pemprov Kaltim,” jelasnya.(yul/hmsprov).

////Foto : Sejumlah Gepeng yang berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Samarinda.(Ist)


 

Berita Terkait
Government Public Relation