Kalimantan Timur
Dinsos Kelola Beras Reguler untuk Bencana


SAMARINDA – Sesuai Peraturan Menteri Sosial terkait bantuan sosial bagi korban bencana, Dinas Sosial di masing-masing daerah provinsi dapat mengelola beras reguler mencapai 50 ton untuk kondisi tanggap darurat.“Stok logistik berupa beras reguler yang dikelola Dinas Sosial Provinsi untuk penanganan dan bantuan korban bencana sekitar 50 ton,” sebut Kepala Dinsos Kaltim Hj Siti Rusmalia Idrus didampingi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Ayi Hikmat.Menurut dia, stok logistik berupa beras reguler selain dikelola provinsi juga kabupaten dan kota. Namun jumlahnya hanya sekitar lima ton dan ditempatkan di gudang logistik.Sementara stok reguler provinsi berada di gudang Bulog (Badan Usaha Logistik) dan sewaktu-waktu dalam kondisi tanggap darurat bencana dapat disalurkan sesuai surat perintah yang dikeluarkan gubernur.

 

Demikian halnya, kabupaten maupun kota maka surat dikeluarkan kepala daerah setempat baik bupati maupun walikota dan maksimal satu ton. Selain itu, guna mendukung penanganan kondisi tanggap darurat sebab bencana besar maka pemerintah daerah dapat menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP).CBP tingkat provinsi sebutnya, mencapai 200 ton sementara tingkat kabupaten dan kota berkisar 100 ton. “CBP untuk kewenangan gubernur atau kondisi tanggap darurat tingkat provinsi bisa diberikan sampai 200 ton. Sedangkan tingkat kabupaten dan kota mencapai 100 ton. Terpenting stok logistik reguler yang wajib tersedia agar mudah penyaluran,” ungkapnya. (yans/sul/es/humasprov)    

Berita Terkait
Government Public Relation