Perempuan dan Anak Korban KDRT
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) Kaltim terus berupaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kemampuan dan keahlian para tenaga pendamping perempuan dan anak korban kekerasan di kabupaten dan kota.
“Sistem pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga harus didukung olerh ketersediaan aparat atau pendamping yang memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai sehingga mampu bertindak tepat dan cepat,” kata Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih pada Pelatihan Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Samarinda, Senin (17/3).
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi serta merupakan kejahatan kemanusiaan.
Karena itu, Pemprov Kaltim dalam prioritas pembangunan daerah berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berkualitas, termasuk menyangkut terhadap pemberdayaan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah menghendaki agar setiap perempuan dan anak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Apalagi KDRT bertentangan dengan UUD 1945 juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Dijelaskan, Pemprov Kaltim telah memfasilitasi terbentuknya 13 Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten/kota sebagai bentuk jaminan pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Para korban kekerasan harus mendapatkan penanganan terpadu meliputi penerimaan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan pemulangan serta integrasi sosial di P2TP2A,” ungkap Ardiningsih.
Sementara itu Kepala Subbid Perlindungan Perempuan Fahmi Rozani mengemukakan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil pada unit-unit pelayanan sesuai standar pelayanan minimum bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.
“Perlu peningkatan sinergitas jaringan dan koordinasi antar unit-unit pelayanan dengan menganut prinsip-prinsip HAM, kesetaraan gender dengan memperhatikan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Fahmi Rozani.
Pelatihan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan diikuti 40 peserta terdiri dari badan/kantor PP dan KB kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara, rumah aman dan kepolisian terutama unit perlindungan perempuan dan anak serta lembaga sosial masyarakat. (yans/sul/es/hmsprov).
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Mei 2018 Jam 19:37:08
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Juli 2022 Jam 10:38:06
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Oktober 2018 Jam 18:59:43
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Februari 2018 Jam 19:09:57
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 Oktober 2022 Jam 06:56:25
Ibu Kota Negara
03 Juni 2020 Jam 21:17:55
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Juli 2018 Jam 19:27:17
Kelautan dan Perikanan
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata