Kalimantan Timur
Diperlukan Aparat Pendamping Bertindak Tepat

Perempuan dan Anak Korban KDRT

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) Kaltim terus berupaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kemampuan dan keahlian para tenaga pendamping perempuan dan anak korban kekerasan di kabupaten dan kota.

“Sistem pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga harus didukung olerh ketersediaan aparat atau pendamping yang memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai sehingga mampu bertindak tepat dan cepat,” kata Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih pada Pelatihan Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Samarinda, Senin (17/3).

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi serta merupakan kejahatan kemanusiaan.

Karena itu, Pemprov Kaltim dalam prioritas pembangunan daerah  berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berkualitas, termasuk menyangkut terhadap pemberdayaan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah  menghendaki agar setiap perempuan dan anak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Apalagi KDRT bertentangan dengan UUD 1945 juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Dijelaskan, Pemprov Kaltim telah memfasilitasi terbentuknya 13 Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  kabupaten/kota sebagai bentuk jaminan pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Para korban kekerasan harus mendapatkan penanganan terpadu meliputi penerimaan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan pemulangan serta integrasi sosial di P2TP2A,” ungkap Ardiningsih.

Sementara itu Kepala Subbid Perlindungan Perempuan Fahmi Rozani mengemukakan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil pada unit-unit pelayanan sesuai standar pelayanan minimum bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak.

“Perlu peningkatan sinergitas jaringan dan koordinasi antar unit-unit pelayanan dengan menganut prinsip-prinsip HAM, kesetaraan gender dengan memperhatikan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Fahmi Rozani.

Pelatihan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan diikuti 40 peserta terdiri dari badan/kantor PP dan KB kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara, rumah aman dan kepolisian terutama unit perlindungan perempuan dan anak serta lembaga sosial masyarakat. (yans/sul/es/hmsprov).

 

Berita Terkait