Disbun Intensif Musnahkan Pohon Sawit Palsu
SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus melanjutkan pemberantasan peredaran benih sawit palsu di wilayah Kaltim. Tekad itu diwujudkan dengan melakukan pemusnahan tanaman dengan cara menebang pohon sawit.
Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati mengatakan pemusnahan dilakukan untuk tanaman sawit yang sudah berumur produksi, namun tidak berbuah. Tanaman sawit itu akan diganti dengan bibit unggul bermutu dan bersertifikat.
Pola penggantian bibit sawit tidak bersertifikat dengan bibit sawit unggul bermutu dan bersertifikat dengan model bantuan sosial (bansos) bagi kelompok tani guna membantu para pekebun yang terlanjur menanam dan menggunakan bibit kelapa sawit tidak bermutu.
“Penggantian bibit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersumber dari satuan kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2015,” kata Etnawati didampingi Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsal Syamsa.
Etnawati menyebutkan penerima bantuan bibit sawit unggul dan bersertifikat diantaranya satu kelompok tani di Kecamatan Muara Badak, tiga kelompok tani di Kecamatan Sebulu dan dua kelompok tani di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia mengakui biasanya petani tergiur membeli bibit tidak bermutu karena harganya yang sangat murah. Tapi dampaknya bisa dilihat ketika tanaman sawit seharusnya sudah panen pada usia empat tahun, namun tanaman dengan bibit palsu tidak bisa berproduksi.
“Beredar luasnya bibit palsu atau bibit tidak bermutu dan tanpa sertifikat itu menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi petani dengan modal pas-pasan,” ungkap Etnawati.
Ia menambahkan, Disbun terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilihan bibit yang baik kepada petani guna menekan peredaran bibit sawit palsu di wilayah Kaltim yang tersebar di kabupaten dan kota. (yans/sul/hmsporv)
///Foto: GANTI BIBIT. Petugas dari Dinas Perkebunan Kaltim melakukan penebangan terhadap tanaman sawit yang diduga berassal dari bibit palsu atau tidak bermutu.(ist)
23 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Desember 2020 Jam 08:27:43
Pemerintahan
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Agustus 2019 Jam 23:23:22
Peternakan
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Januari 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
16 November 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata