Disbun Intensif Musnahkan Pohon Sawit Palsu
SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terus melanjutkan pemberantasan peredaran benih sawit palsu di wilayah Kaltim. Tekad itu diwujudkan dengan melakukan pemusnahan tanaman dengan cara menebang pohon sawit.
Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati mengatakan pemusnahan dilakukan untuk tanaman sawit yang sudah berumur produksi, namun tidak berbuah. Tanaman sawit itu akan diganti dengan bibit unggul bermutu dan bersertifikat.
Pola penggantian bibit sawit tidak bersertifikat dengan bibit sawit unggul bermutu dan bersertifikat dengan model bantuan sosial (bansos) bagi kelompok tani guna membantu para pekebun yang terlanjur menanam dan menggunakan bibit kelapa sawit tidak bermutu.
“Penggantian bibit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersumber dari satuan kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2015,” kata Etnawati didampingi Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsal Syamsa.
Etnawati menyebutkan penerima bantuan bibit sawit unggul dan bersertifikat diantaranya satu kelompok tani di Kecamatan Muara Badak, tiga kelompok tani di Kecamatan Sebulu dan dua kelompok tani di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dia mengakui biasanya petani tergiur membeli bibit tidak bermutu karena harganya yang sangat murah. Tapi dampaknya bisa dilihat ketika tanaman sawit seharusnya sudah panen pada usia empat tahun, namun tanaman dengan bibit palsu tidak bisa berproduksi.
“Beredar luasnya bibit palsu atau bibit tidak bermutu dan tanpa sertifikat itu menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi petani dengan modal pas-pasan,” ungkap Etnawati.
Ia menambahkan, Disbun terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilihan bibit yang baik kepada petani guna menekan peredaran bibit sawit palsu di wilayah Kaltim yang tersebar di kabupaten dan kota. (yans/sul/hmsporv)
///Foto: GANTI BIBIT. Petugas dari Dinas Perkebunan Kaltim melakukan penebangan terhadap tanaman sawit yang diduga berassal dari bibit palsu atau tidak bermutu.(ist)
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Agustus 2021 Jam 22:05:45
Pemerintahan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2020 Jam 16:44:43
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 Februari 2018 Jam 21:42:17
Kegiatan Pemerintah
05 Desember 2020 Jam 19:09:19
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
24 November 2019 Jam 18:13:05
Dekranasda
31 Mei 2020 Jam 18:30:55
Kepemudaan dan Olahraga
18 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan