SAMARINDA–Diindikasikan saat ini banyak bibit sawit yang beredar di Kaltim tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diduga palsu. Karenanya, Dinas Perkebunan Kaltim intensif melakukan sosialisasi kepada petani dan aparat desa.
“Kita tetap intensifkan sosialisasi terhadap antisipasi peredaran bibit sawit palsu kepada masyarakat petani dan aparat pemerintahan di desa. Terutama di daerah kabupaten yang potensial untuk pengembangan tanaman sawit seperti Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara,” kata Kepala UPTD Peredaran Benih Perkebunan Disbun Kaltim, Irsal Syamsa, belum lama ini.
Sosialisasi yang dilaksanakan di dua kabupaten tersebut diikuti oleh petugas penyuluh lapangan, kepala desa dan petani/penangkar bibit bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perbenihan yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman serta Permentan Nomor 39 Tahun 2006 tentang Produksi,Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina agar masyarakat dapat mengetahui bibit yang resmi dengan bibit yang tidak resmi (illigitim) yang dikeluarkan oleh sumber benih resmi.
“Membedakan secara fisik bentuk bibit asli maupun palsu memang sangat sulit. Kalau yang asli adanya dokumen yang menyertai bibit tersebut. Namun, harus diantisipasi masyarakat petani karena kemasan, sertifikat serta dokumen pendukung masih dapat dipalsukan,” jelas Irsal.
Ditambahkan, kecambah asli dapat dilihat dari logo bertuliskan PPKS tercetak pada biji kecambah yang letaknya tidak teratur dan tulisannya timbul karena dicetak mesin dan bila diusap dengan air tidak hilang, sedangkan palsu tulisan akan hilang terkena air.
Selain itu, terlihat pada pada masa produksi dimana tanaman sawit dari bibit asli mampu menghasilkan TBS hingga 25-30 ton perhektar pertahun, sementara tanaman dari bibit palsu hanya mampu berproduksi mencapai 10 ton perhektar pertahun.
Sementara itu Kasi Pengawasan Mutu Benih Agus Suparman menyebutkan hingga saat ini sudah terdapat 34 kasus yang berkaitan dengan bibit sawit palsu di Kaltim. Diantaranya, ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
“Terhadap bibit sawit palsu yang ditemukan selama ini kita musnahkan. Seperti yang dilakukan di beberapa temuan di lapangan dengan disaksikan aparat desa setempat dan pelaku pemalsuan diproses secara hukum karena merugikan,” ujar Agus Suparman.
Diharapkan agar masyarakat petani membeli benih (kecambah) dari sumber benih yang resmi. Setidaknya terdapat 10 lembaga/instansi yang ditunjuk Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan benih resmi di Indonesia seperti PPKS Medan dan Bogor.(yans/hmsprov)
Foto : Bibit sawit palsu hasil temuan tim dan PPNS Disbun Kaltim dimusnahkan dengan cara dibakar. (masdiansyah/humasprov kaltim)
04 Maret 2021 Jam 06:04:40
Perkebunan
27 Mei 2018 Jam 20:56:57
Perkebunan
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
16 September 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
14 Oktober 2021 Jam 23:00:16
Perkebunan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Mei 2022 Jam 20:37:52
Informasi dan Komunikasi
13 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 November 2018 Jam 18:53:32
Korpri