Kalimantan Timur
Disbun Sertifikasi 1,07 Juta Benih Perkebunan

Potensi perkebunan sawit sangat menjanjikan. Hati-hati dengan bibit palsu. (DOK/HUMASPROV)

SAMARINDA - Sepanjang periode Januari hingga April tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 1,07 juta benih tanaman perkebunan di wilayah Kaltim. Sertifikasi 1,07 juta benih perkebunan itu terdiri kelapa sawit 486.807 batang  dan  413.514 kecambah, aren 13.135 butir, lada 51.700  stek dan  98.727 bibit, kelapa 3.635 pohon dan kakao 5.000 batang.

Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan genetis benih sawit. “Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan,” katanya didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan H Sudihardani.

Menurut dia, pentingnya sertifikasi benih perkebunan guna mencegah terjadi peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat. Apalagi lanjutnya, saat ini kondisinya semakin marak peredaran benih atau bibit tidak bersertifikasi di masyarakat. Berkaitan hal tersebut, Ujang mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. “Ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih dan bibit yang ditanam. Sebab akibat dari penggunaan benih ilegal adalah kerugian waktu, biaya dan tenaga,” jelasnya.

Jangan sampai sudah tahunan ditanam, ujarnya dengan menghabiskan banyak biaya namun tidak membuahkan hasil atau produksi tidak optimal bahkan tidak berbuah karena benih atau bibitnya ternyata palsu. “Guna menjamin kualitas benih maupun bibit, masyarakat diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Di Indonesia hanya ada 15 perusahaan sebagai sumber benih resmi,” ungkapnya. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation