Kalimantan Timur
Disbun Terima Dana TP dan DK Rp6,86 Miliar

Disbun Terima Dana TP dan DK Rp6,86 Miliar

SAMARINDA -  Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada tahun anggaran 2014 mendapatkan dana bersumber dari APBNmelalui tiga direktorat lingkup Kementerian Pertanian. Salah satunya Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp6,86 miliar.

Masing-masing dana dekonsentrasi (DK) sebesar Rp1,58 miliar dan tugas pembantuan (TP) provinsi sebesar Rp3,09 miliar serta tugas pembantuan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp2,18 miliar.

Sementara itu hingga Agustus ini berdasarkan hasil laporan keuangan untuk realisasi keuangan DK provinsi sebesar Rp345,66 juta atau 21,80 persen dengan capaian fisik 28,82 persen.

Kemudian realisasi keuangan tugas pembantuan provinsi sebesar Rp801,26 juta atau 25,87 persen. “Sedangkan tugas pembantuan Kutai Barat realisasi keuangan sebesar Rp96,02 juta atau 4,4 persen,” kata Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati Usman.

Menurut Etnawati pada pertemuan klasifikasi data informasi perkebunan dan monitoring evaluasi satuan kerja se-Kaltim mengingatkan perlu diambil langkah-langkah percepatan serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Hal ini ujarnya, mengingat telah memasuki triwulan III, sementara serapan anggaran dan pelaksanaan (capaian) kegiatan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. “pertemuan monitoring dan evaluasi satuan kerja ini salah satu upaya percepatan tersebut,” tutur Etnawati.

Selain itu, pertemuan klasifikasi data informasi selain sosialisasi UU 14/2008  tentang keterbukaan informasi publik. “Juga terbentuk satu kesatuan sistem dan saling melengkapi dalam mengintegrasikan data dan informasi perkebunan bagi masyarakat,” ungkap Etnawati.

Semakin kuatnya arus globalisasi merupakan tantangan sekaligus peluang pembangunan perkebunan di masa mendatang. “Sehingga sangat diperlukan arus komunikasi dan informasi secara cepat, tepat dan akurat guna menunjang pembangunan perkebunan,” ujarnya.

Kenyataannya, ketersediaan data dan informasi perkebunan berkualitas masih belum sesuai harapan. Sehingga, berimbas pada perencanaan strategis yang telah disusun menjadi kurang efektif dalam implementasi di lapangan.

Kehadiran UU 14/2008  semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak kebebasan  informasi masyarakat. “Ditingkat lokal perwujudan hak-hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan dan partisipatif,” kata Etna.(yans/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation