Disbun Terima Dana TP dan DK Rp6,86 Miliar
SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada tahun anggaran 2014 mendapatkan dana bersumber dari APBNmelalui tiga direktorat lingkup Kementerian Pertanian. Salah satunya Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp6,86 miliar.
Masing-masing dana dekonsentrasi (DK) sebesar Rp1,58 miliar dan tugas pembantuan (TP) provinsi sebesar Rp3,09 miliar serta tugas pembantuan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp2,18 miliar.
Sementara itu hingga Agustus ini berdasarkan hasil laporan keuangan untuk realisasi keuangan DK provinsi sebesar Rp345,66 juta atau 21,80 persen dengan capaian fisik 28,82 persen.
Kemudian realisasi keuangan tugas pembantuan provinsi sebesar Rp801,26 juta atau 25,87 persen. “Sedangkan tugas pembantuan Kutai Barat realisasi keuangan sebesar Rp96,02 juta atau 4,4 persen,” kata Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati Usman.
Menurut Etnawati pada pertemuan klasifikasi data informasi perkebunan dan monitoring evaluasi satuan kerja se-Kaltim mengingatkan perlu diambil langkah-langkah percepatan serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Hal ini ujarnya, mengingat telah memasuki triwulan III, sementara serapan anggaran dan pelaksanaan (capaian) kegiatan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. “pertemuan monitoring dan evaluasi satuan kerja ini salah satu upaya percepatan tersebut,” tutur Etnawati.
Selain itu, pertemuan klasifikasi data informasi selain sosialisasi UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Juga terbentuk satu kesatuan sistem dan saling melengkapi dalam mengintegrasikan data dan informasi perkebunan bagi masyarakat,” ungkap Etnawati.
Semakin kuatnya arus globalisasi merupakan tantangan sekaligus peluang pembangunan perkebunan di masa mendatang. “Sehingga sangat diperlukan arus komunikasi dan informasi secara cepat, tepat dan akurat guna menunjang pembangunan perkebunan,” ujarnya.
Kenyataannya, ketersediaan data dan informasi perkebunan berkualitas masih belum sesuai harapan. Sehingga, berimbas pada perencanaan strategis yang telah disusun menjadi kurang efektif dalam implementasi di lapangan.
Kehadiran UU 14/2008 semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat. “Ditingkat lokal perwujudan hak-hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan dan partisipatif,” kata Etna.(yans/hmsprov)
27 Juli 2022 Jam 05:50:30
Perkebunan
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 April 2021 Jam 10:15:49
Perkebunan
30 November 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Juni 2020 Jam 21:07:13
Perkebunan
29 Februari 2020 Jam 07:27:16
Perkebunan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
04 Juni 2020 Jam 11:45:43
Kesehatan
28 April 2023 Jam 19:23:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
11 November 2022 Jam 06:58:00
Wakil Gubernur Kaltim