SAMARINDA - Dinas Perkebunan Kaltim melalui UPTD Pengembangan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (P2TP) menerima sertifikat merek dagang Biotricho dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sertifikat merek dagang tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Yudi Kurniadi kepada Kepala UPTD P2TP Hj Roro Zuraida Henny Hapsari pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 Tahun di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sabtu (17/8/2019).
Zuraida mengatakan diterimanya sertifikat tersebut, maka pihaknya telah memiliki merek produk yang paten dan diakui dunia internasional. Karena merek dagang Biotricho ini tidak ada duanya.
Zuraida menambahkan Biotricho merupakan bio pestisida yang bahannya adalah trichoderma spesifik lokal yang penggunaannya ramah lingkungan dan berfungsi untuk mengendalikan penyakit pada tanaman perkebunan yang disebabkan oleh jamur.
“Perlindungan hak merek dagang Biotricho berlaku dalam jangka sejak didaftarkan hingga 4 Februari 2025 mendatang,” jelasnya. (yans/her/humasprovkaltim)
04 Maret 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Oktober 2019 Jam 22:53:38
Perkebunan
15 Oktober 2021 Jam 15:45:00
Perkebunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
08 September 2023 Jam 10:38:07
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Agustus 2020 Jam 19:34:46
Dekranasda
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Juli 2018 Jam 19:48:31
BNN
05 Juli 2020 Jam 21:06:12
Kesehatan