SAMARINDA - Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim, Pemprov Kaltim tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim
mencairkan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.
"Insyaallah, hari ini kita cairkan, yang besarannya adalah Rp 1.000.000 per orang dan diberikan setiap triwulan," kata Anwar Sanusi kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, usai mengikuti Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di Pendopo Odah Etam Samarinda, Kamis (28/4/2022).
Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 orang, SMA sebanyak 866 orang, SMK sebanyak 1823 orang dan MA sebanyak 1003 orang.
"Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017," ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan tahun 2020 untuk MA Negeri dan swasta. Sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.
"Selain tunjangan tambahan jasa bagi pendidik dan tenaga pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan MAN dan swasta pada pekan terakhir April 2022 ini, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan besarnya TPG adalah 1 kali gaji tergantung pangkat golongan guru tersebut dan dibayarkan setiap triwulan. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," paparnya.
Anwar menambahkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru mendapatkan TPG antara lain, memiliki sertifikat pendidik, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK memenuhi beban kerja guru dan hasil penilaian kinerja minimal baik.
"Diharapkan dengan mendapatkan TPG para guru lebih meningkat kesejahteraannya dan hal itu bisa memacu peningkatan kinerja, dan profesionalisme," pesan Anwar Sanusi.(mar/sul/adpimprov kaltim)
07 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
16 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 April 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Februari 2018 Jam 19:51:40
Pendidikan
23 Juni 2022 Jam 22:08:00
Pendidikan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Mei 2020 Jam 11:11:29
Penanggulangan Bencana
04 Maret 2018 Jam 20:10:40
Kerjasama Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 11:00:20
Perkebunan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata