Kalimantan Timur
Disdik Perpanjang Kontrak PTK Negeri

 

SAMARINDA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim akan memperpanjang Perjanjian Kerja para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SLB/SMA/SMK Negeri se-Kaltim. Perpanjangan kontrak ini sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Nomor  814.1/13142/Disdikbud.Ia/2017 tanggal 12 Desember 2017. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Dayang Budiati mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, agar PTK tetap menjadi perhatian Pemprov Kaltim, sehingga segera dilakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga non ASN PTK di SLB/SMA/SMK Negeri. "Akhir Desember 2017 surat edaran ini sudah kami sampaikan," kata Dayang Budiati, Minggu (21/1).

 

Dayang mengatakan perpanjangan kontrak tersebut untuk tahun 2018 yang disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Selain itu, syarat kompetensi yang diusulkan adalah sesuai UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru.

 

Selain itu, mengenai kompetensi tenaga kependidikan pelaksana urusan administrasi berpendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat sesuai Permendiknas Nomor 24/2008. "Sedangkan tenaga kependidikan petugas layanan khusus. Misalnya, penjaga sekolah dan kebersihan. Berpendidikan minimal SMP/MTs atau yang sederajat sesuai Permendiknas Nomor 24/2008," jelasnya.

 

Untuk diketahui, bahwa penugasan pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN di SMA/MA/SMK/SLB Negeri hanya terdaftar di satu sekolah induk saja. Bahkan yang PTK Non ASN yang diusulkan bukanlah pensiunan PNS. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation