Kalimantan Timur
Disdukcapil Samarinda Optimis

SAMARINDA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terus eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan pembuatan akte kelahiran, akte perkawinan, pembuakatan Kartu Keluarga (KK), perekaman dan pencetakan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan pelayanan lainnya.

"Disdukcapil Kota Samarinda dalam tufoksinya memberikan 15 macam pelayanan  kepada masyarakat, di dalam memberikan pelayanan setiap harinya berkisar 300 sampai 500 orang perhari dari berbagai macam pelanyanan yang ada, seperti pembuatan akte kelahiran, akte perkawinan perekaman dan pencetakan KTP-el dan pelayanan lainnya," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Samarinda HM Subhan, Kamis (14/4) kemarin.

Untuk pelayanan perekaman KTP-el, lanjut Subhan, perekamannya bisa dilakukan di semua kecamatan yang tersebar di Kota Samarinda, sementara khusus untuk pencatatan sementara  terpusat di  Kantor Disdukcapil Kota Samarinda. Agar pelaksanaan perekaman KTP-el bisa berjalan sesuai harapan, pihaknya juga akan memberikan fasilitas perekaman dan pencetakan KTP-eL kepada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Sungai Kunjang dan Kecamatan Samarinda Ulu.

"Ini dilakukan sebagai upaya perceatan dan  memaksimalkan  pelayanan perekaman KTP-eL pada tiga kecamatan tersebut begitu pula dalam pendistribusiannya," ujarnya.

Subhan mengakui, pihaknya diberi terget oleh  Kementerian  via Direktorat Kependudukan  dan Catatan Sipil tahun 2016 perekaman dan pencetakan KTP-eL harus rampung, berdasarkan data bese  jumlah penduduka  Kota Samarinda 932.557  jiwa, kemudian jumlah penduduk yang wajib KTP-eL sebanyak 667.245  jiwa  atau 71,55 persen. 

Semenetara itu yang sudah melakukan perekaman berjumlah 477.900 orang  atau 71,62 persen. Kemudian yang sudah pencetakan KTP-eL berjumlah 247.066 keping atau 37,3 persen . Yang   belum  dicetak berjumlah  230.834 orang.    

Oleh karena di menghimbau kepada masyarakat yang berdomosili di Kota Samarinda, agar dapat membuat KTP-eL bagi warga yang masih memiliki KTP siak, karena KTP Siak tidak berlaku lagi, segera mendatangi kecamatan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el.

"Terkait dengan pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP-el, kita optimis apa yang ditergetkan oleh Direktorat Kependudukan  dan Catatan Sipil tahun 2016 perekaman dan pencetakan KTP-el rampung 2016, " kata Subhan.(mar/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation