TENGGARONG - Gubernur Kaltim H Isran Noor meminta Pemkab Kukar dan perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI untuk sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.
"Karena, semua ini ada instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat," sebut Isran Noor kepada wartawan didampingi Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto dan Kapolda Herry Rudolf Nahak saat meninjau Desa Tangguh Rempanga dan Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kamis (6/5/2021).
Menurut Isran, siapa saja harus mengikuti aturan tersebut. Karena tujuan penegakan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meningkat.
Apalagi PNS, tentu wajib dan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh. Bahkan, ada sanksi yang diberikan sesuai evaluasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran maupun lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik," tegasnya. (jjay/sul/humasprov kaltim)
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
07 Mei 2021 Jam 10:33:15
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
01 September 2022 Jam 18:41:56
Ketetapan Pemerintah
04 Mei 2021 Jam 14:29:56
Ketetapan Pemerintah
28 Maret 2023 Jam 23:24:52
Agama
28 Maret 2023 Jam 00:32:57
Wakil Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:46:11
FCPF-CF
27 Maret 2023 Jam 06:36:34
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Juli 2021 Jam 20:56:12
Sosial
02 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 April 2019 Jam 21:22:27
Keamanan Kaltim
26 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
05 September 2021 Jam 22:22:44
Kesehatan