TENGGARONG - Gubernur Kaltim H Isran Noor meminta Pemkab Kukar dan perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI untuk sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.
"Karena, semua ini ada instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat," sebut Isran Noor kepada wartawan didampingi Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto dan Kapolda Herry Rudolf Nahak saat meninjau Desa Tangguh Rempanga dan Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kamis (6/5/2021).
Menurut Isran, siapa saja harus mengikuti aturan tersebut. Karena tujuan penegakan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meningkat.
Apalagi PNS, tentu wajib dan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh. Bahkan, ada sanksi yang diberikan sesuai evaluasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran maupun lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik," tegasnya. (jjay/sul/humasprov kaltim)
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
17 Juli 2019 Jam 13:50:03
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2020 Jam 21:21:49
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
06 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
29 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan