SAMARINDA-Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim terus melakukan pemeriksaan terhadap semua transportasi angkutan umum, baik darat, sungai maupun danau. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Ir Salman Lumoindong menegaskan Dinas Perhubungan Kaltim, sejak seminggu yang lalu sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap semua sarana transportasi di Kaltim baik itu transportasi umum untuk angkutan darat, sungai dan danau.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sarana transportasi angkutan umum di Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan. Masing-masing di Terminal Sungai Kunjang, Terminal Lempake dan penyeberangan sungai, sejak seminggu yang lalu dan itu akan kita terus lakukan pemeriksaan" kata Salman Lumoindong, Rabu (24/5) lalu.
Dikatakan, pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan terhadap kondisi layak dan laik jalan itu diijinkan, sementara yang tidak laik jalan tidak diijinkan dan stop untuk dilengkapi misalnya masalah teknis kendaraan, maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Terminal Sungai Kunjang dari 10 kendaraan angkutan umum jenis bus itu ada dua bus jurusan Melak (Kutai Barat) yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diijinkan untuk beroperasi," ujar Salman.
Pemeriksaan transportasi kendaraan umum baik darat, sungai maupun danau, lanjut Salman akan terus dilakukan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya untuk mengantisipasi timbulnya kecelakaan akibat kondisi fisik kendaraan yang tidak layak atau sudah tidak memenuhi syarat jalan seperti ban gundul, rem tidak berpungsi dan lainnya.
Pengecekan kendaraan umum juga dilakukan seperti unsur administrasi SIM Umum, STNK, buku uji, kartu pengawasan unsur teknis meliputi, sistem penerangan (lampu utama, lampu sign, lampu rem, lampu mundur), sistem pengereman rem utama dan rem parkir, kaca depan, ban depan belakang dan sabuk keselamatan pengemudi.
Kemudian unsur penunjang, meliputi pengukur kecepatan, kaca spion, klakson,
wiper, kesesuaian kapasitas tempat duduk dengan buku uji, perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga pengaman dongkrak, fasilitas tanggap darurat (pintu darurat, jendela darurat, dan alat pemukul (pemecah kaca), semua itu wajib dimiliki oleh angkutan umum.
"Kami lakukan pemeriksaan secara langsung berkaitan dengan terjadinya banyak kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Kendaraan yang tidak memiliki rem tangan, ban gundul, hingga penyelewengan trayek. Itu jelas kami tindak, kendaraan yang tidak layak jalan kami kembalikan ke perusahaannya agar diganti dengan yang laik jalan," kata Salman. (mar/sul/ri/humasprovkaltim)
09 Oktober 2019 Jam 19:58:10
Perhubungan
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perhubungan
18 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
08 November 2019 Jam 22:11:07
Perhubungan
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
30 Mei 2018 Jam 19:46:46
Perhubungan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Agustus 2019 Jam 23:27:04
Perkebunan
01 Maret 2023 Jam 00:00:44
Ibu Kota Negara
27 September 2019 Jam 00:00:11
Prestasi
30 Juni 2021 Jam 22:08:22
Sosial
12 Juli 2020 Jam 13:33:53
Ekonomi dan Pendapatan Daerah