Kalimantan Timur
Dishub Kaltim Lakukan Pemeriksaan Angkutan Umum

 

SAMARINDA-Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim terus melakukan  pemeriksaan terhadap semua  transportasi angkutan umum, baik darat, sungai maupun danau. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Ir  Salman Lumoindong  menegaskan Dinas Perhubungan Kaltim, sejak seminggu yang lalu  sudah melakukan pemeriksaan  dan  pengecekan terhadap semua sarana transportasi di Kaltim baik itu transportasi  umum untuk angkutan darat, sungai dan danau.

"Kami sudah melakukan  pemeriksaan sarana transportasi angkutan umum di Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan. Masing-masing di Terminal Sungai Kunjang, Terminal Lempake dan penyeberangan  sungai, sejak seminggu yang lalu dan itu akan kita terus lakukan pemeriksaan" kata Salman Lumoindong, Rabu (24/5) lalu.

Dikatakan, pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan terhadap  kondisi layak dan laik jalan  itu diijinkan, sementara yang tidak laik jalan tidak diijinkan dan stop untuk dilengkapi misalnya masalah teknis kendaraan, maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Terminal Sungai Kunjang dari 10 kendaraan angkutan umum jenis bus itu ada dua bus jurusan Melak (Kutai Barat)  yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diijinkan untuk beroperasi," ujar Salman.

Pemeriksaan transportasi kendaraan umum baik darat, sungai  maupun danau, lanjut Salman akan terus dilakukan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya  untuk mengantisipasi timbulnya kecelakaan akibat  kondisi fisik  kendaraan yang tidak layak atau sudah tidak memenuhi syarat jalan seperti ban gundul, rem tidak berpungsi dan lainnya.

Pengecekan kendaraan umum juga dilakukan seperti unsur administrasi SIM Umum, STNK, buku uji,  kartu pengawasan unsur teknis meliputi,  sistem penerangan (lampu utama, lampu sign, lampu rem, lampu mundur), sistem pengereman rem utama dan rem parkir, kaca depan, ban depan belakang dan sabuk keselamatan pengemudi.

Kemudian unsur penunjang, meliputi  pengukur kecepatan, kaca spion, klakson, 

wiper, kesesuaian kapasitas tempat duduk dengan buku uji, perlengkapan kendaraan (ban cadangan, segitiga pengaman dongkrak, fasilitas tanggap darurat (pintu darurat, jendela darurat, dan alat pemukul (pemecah kaca), semua itu wajib dimiliki oleh angkutan umum.

"Kami lakukan pemeriksaan secara langsung berkaitan dengan terjadinya banyak kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Kendaraan yang tidak memiliki rem tangan, ban gundul, hingga penyelewengan trayek. Itu jelas kami tindak, kendaraan yang tidak layak jalan kami  kembalikan ke perusahaannya agar diganti dengan yang laik jalan," kata Salman. (mar/sul/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation