Kalimantan Timur
Dishub Kaltim Tegakkan Hukum bagi ASK/Taksi Online

ist

SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bekerjasama dengan Polresta Samarinda, Dishub Samarinda, BPTD VII Dishub Samarinda dan PT Jasa Raharja, melakukan penegakan hukum bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online di Samarinda, Selasa (8/10/2019).

Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong mengatakan penegakan tersebut guna mengimplementasikan UU 22/2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 173 (b) dan 308 (b) dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan ASK. Maka dilaksanakan penegakan hukum bagi ASK/taksi online. 

"Kita laksanakan tadi pagi di depan Kantor Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda," kata Salman Lumoindong, di Kantor Dishub Kaltim.

Penegakan hukum ini penting dilakukan, dengan tujuan menertibkan ASK/taksi online yang belum memiliki izin. Sekaligus sosialisasi perizinan dan penertiban SIM dan STNK bagi pengemudi ASK/taksi online serta sosialisasi tertib berlalu lintas.

"Dari penegakan ini, terjaring 10 unit kendaraan. Go Car empat unit, Grab tiga unit dan Maxim tiga unit. Mereka yang terjaring atau tertangkap tidak memiliki izin operasional ASK. Setelah ditertibkan para pengemudi angkutan diberikan sosialisasi dan teguran tertulis, sehingga ke depan tidak mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation