Kalimantan Timur
Dishub Pasang 23 Rambu Kecepatan Kendaraan Bermotor

Kurangi Kecelakaan di Ruas Jalan Samarinda – Balikpapan

SAMARINDA – Dalam upaya mengurangi kecelakaan sekaligus penertiban berlalulintas di poros  Jalan Samarinda – Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim telah memasang rambu kecepatan kendaraan bermotor di 23 titik rawan kecelakaan.

Menurut Kepala Dishub Kaltim H Zairin Zain, pembangunan rambu kecepatan tersebut guna mengatur kecepatan kendaraan agar para pengemudi taat peraturan sekaligus sebagai penanda daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

“Selama ini memang tidak ada rambu-rambu kecepatan kendaraan untuk sepanjang jalan Samarinda- Balikpapan sekitar 115 kilometer, sehingga Gubernur meminta agar dibangun rambu-rambu jalan guna mengatur pengemudi maupun pengguna jalan lainnya memacu kecepatan kendaraannya,” ujar Zairin Zain, Jumat (14/2).

Sehingga para pengemudi maupun pengguna jalan lainnya lebih berhati-hati dan mampu mengatur kecepatan  kendaraannya sesuai kondisi jalan. Diharapkan, dengan terbangunnya rambu-rambu kecepatan itu akan mengurangi resiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Rambu-rambu tersebut berisi pengaturan kecepatan kendaraan maksimal (speed)  60 kilometer per jam, khususnya untuk ruas jalan yang berkelok-kelok dari arah Balikpapan sekitar kilometer 50 Balikpapan-Samarinda atau kawasan rumah makan Tahu Sumedang.

“Rambu-Rambu kecepatan kendaraan itu kita prioritaskan di kawasan jalan-jalan berkelok atau sekitar kilometer 50 poros Balikpapan-Samarinda. Selain berkelok juga kondisi jalan menyempit baik turunan maupun menanjak,” jelasnya.

Rambu-rambu ini lanjut Zairin, untuk mengingatkan para pengemudi yang sering ugal-ugalan yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi akhirnya berakibat mengambil jalur jalan yang salah atau saling menyalib.

Diharapkan dengan terbangunnya rambu-rambu ini maka bagi pengemudi yang melintas di poros jalan Samarinda-Balikpapan maupun sebaliknya, terutama di jalur jalan berkelok tetap mentaati aturan ini guna keselamatan bersama para pengguna jalan dan mengurangi kecepatan kendaraannya.(yans/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation