Disiplin Kinerja Bukti Pegawai Taat Aturan
SAMARINDA-Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS mengatur jelas agar pegawai meningkatkan disiplin kerja. Disiplin kerja merupakan bukti bahwa pegawai telah menaati aturan pemerintah dan perundang-undangan.
Terutama kewajiban dan larangan bagi PNS yang diatur dalam PP 53/2010. Misal, terkait penggunaan pakaian, atribut serta jam kerja pegawai. Jika setiap pegawai menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja yang telah dibebankan pada saat dilantik dan disumpah sebagai PNS.
“Implementasinya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Artinya, bagaimana setiap pegawai negeri sipil dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan delapan jam setengah dalam satu hari sejak pukul 07.30 hingga 16.00 dikurangi satu jam untuk istirahat. Sehingga hanya memiliki waktu tujuh jam setengah. Diharapkan waktu tersebut dapat digunakan setiap PNS untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, baru-baru ini di Samarinda.
Karena itu, pada setiap kegiatan atau rapat kerja, PNS tidak terlambat hadir, termasuk penggunaan pakaian. Termasuk pengelolaan keuangan juga agar diatur dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
Dengan demikian, disiplin kerja tersebut merupakan kewajiban dan menunjukkan sebagai pegawai yang sadar aturan. “Jadi, disiplin kerja ini lebih mengedepankan agar membangun kesadaran pegawai untuk berprilaku baik. Jika di jaman ini masih ada yang berprilaku tidak disiplin, tentu kita patut prihatin. Persoalannya adalah kita ini mau maju atau tidak, jika mau maju maka silahkan laksanakan aturan,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi (kiri). (dok/humasprov kaltim).
17 Mei 2018 Jam 21:47:55
Pemerintahan
31 Juli 2019 Jam 22:10:06
Pemerintahan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Januari 2021 Jam 04:21:17
Pemerintahan
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 November 2017 Jam 09:46:06
Kesehatan
08 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan