Disiplin Kinerja Bukti Pegawai Taat Aturan
SAMARINDA-Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS mengatur jelas agar pegawai meningkatkan disiplin kerja. Disiplin kerja merupakan bukti bahwa pegawai telah menaati aturan pemerintah dan perundang-undangan.
Terutama kewajiban dan larangan bagi PNS yang diatur dalam PP 53/2010. Misal, terkait penggunaan pakaian, atribut serta jam kerja pegawai. Jika setiap pegawai menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja yang telah dibebankan pada saat dilantik dan disumpah sebagai PNS.
“Implementasinya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Artinya, bagaimana setiap pegawai negeri sipil dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan delapan jam setengah dalam satu hari sejak pukul 07.30 hingga 16.00 dikurangi satu jam untuk istirahat. Sehingga hanya memiliki waktu tujuh jam setengah. Diharapkan waktu tersebut dapat digunakan setiap PNS untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, baru-baru ini di Samarinda.
Karena itu, pada setiap kegiatan atau rapat kerja, PNS tidak terlambat hadir, termasuk penggunaan pakaian. Termasuk pengelolaan keuangan juga agar diatur dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
Dengan demikian, disiplin kerja tersebut merupakan kewajiban dan menunjukkan sebagai pegawai yang sadar aturan. “Jadi, disiplin kerja ini lebih mengedepankan agar membangun kesadaran pegawai untuk berprilaku baik. Jika di jaman ini masih ada yang berprilaku tidak disiplin, tentu kita patut prihatin. Persoalannya adalah kita ini mau maju atau tidak, jika mau maju maka silahkan laksanakan aturan,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi (kiri). (dok/humasprov kaltim).
30 Oktober 2018 Jam 19:32:10
Pemerintahan
08 Agustus 2021 Jam 16:58:58
Pemerintahan
11 Juli 2019 Jam 08:40:28
Pemerintahan
27 November 2019 Jam 11:39:38
Pemerintahan
12 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
06 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 September 2022 Jam 18:38:25
Informasi dan Komunikasi