Disiplin Kinerja Bukti Pegawai Taat Aturan
SAMARINDA-Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS mengatur jelas agar pegawai meningkatkan disiplin kerja. Disiplin kerja merupakan bukti bahwa pegawai telah menaati aturan pemerintah dan perundang-undangan.
Terutama kewajiban dan larangan bagi PNS yang diatur dalam PP 53/2010. Misal, terkait penggunaan pakaian, atribut serta jam kerja pegawai. Jika setiap pegawai menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja yang telah dibebankan pada saat dilantik dan disumpah sebagai PNS.
“Implementasinya adalah bagaimana meningkatkan produktivitas kerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Artinya, bagaimana setiap pegawai negeri sipil dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan delapan jam setengah dalam satu hari sejak pukul 07.30 hingga 16.00 dikurangi satu jam untuk istirahat. Sehingga hanya memiliki waktu tujuh jam setengah. Diharapkan waktu tersebut dapat digunakan setiap PNS untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, baru-baru ini di Samarinda.
Karena itu, pada setiap kegiatan atau rapat kerja, PNS tidak terlambat hadir, termasuk penggunaan pakaian. Termasuk pengelolaan keuangan juga agar diatur dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
Dengan demikian, disiplin kerja tersebut merupakan kewajiban dan menunjukkan sebagai pegawai yang sadar aturan. “Jadi, disiplin kerja ini lebih mengedepankan agar membangun kesadaran pegawai untuk berprilaku baik. Jika di jaman ini masih ada yang berprilaku tidak disiplin, tentu kita patut prihatin. Persoalannya adalah kita ini mau maju atau tidak, jika mau maju maka silahkan laksanakan aturan,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi (kiri). (dok/humasprov kaltim).
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Maret 2019 Jam 18:10:51
Pemerintahan
13 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2018 Jam 19:44:29
Pemerintahan
13 Mei 2019 Jam 09:02:30
Pemerintahan
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juni 2021 Jam 22:01:15
Berita Acara
25 Mei 2022 Jam 20:23:17
Informasi dan Komunikasi
02 Februari 2018 Jam 19:21:37
Kegiatan Pemerintah
12 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak