Kalimantan Timur
Disnak Salurkan 3.528 Ekor Sapi

Disnak Salurkan 3.528 Ekor Sapi

 

SAMARINDA –  Sepanjang 2014, Pemprov melalui Dinas Peternakan Kaltim telah menyalurkan bantuan ternak sapi 3.528 ekor yang bersumber dari APBD provinsi maupun APBN.

Pengadaan ternak sapi sejumlah itu, merupakan upaya mewujudkan program prioritas pembangunan pertanian Kaltim dalam arti luas khususnya melalui sub sektor peternakan sesuai program prioritas yang ditetapkan Gubernur Awang Faroek Ishak.

“Sejumlah 3.528 ekor sapi yang telah disalurkan tersebut masing-masing sebanyak 2.551 ekor bersumber dari APBD provinsi sedangkan bersumber dari APBN sebanyak 997 ekor,” kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya, akhir pekan lalu.

Sementara dari jumlah sapi yang didistribusikan kepada masyarakat itu ujar Dadang, khusus mendukung program integrasi sapi sawit (ternak sapi di lahan perkebunan kelapa sawit) di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara disalurkan sebanyak 920 ekor.

Dalam pengembangan program integrasi sapi sawit telah dialokasikan masing-masing kepala keluarga (KK) memperoleh sapi bantuan sebanyak lima ekor terdiri dua ekor sapi untuk penggemukan dan tiga ekor sapi untuk pembibitan.

Dijelaskan, sapi penggemukan sebanyak dua ekor terdiri sapi jantan yang dipelihara selama empat hingga enam bulan untuk diperjualbelikan dengan tujuan keuntungannya dibelikan sapi bakalan penggemukan yang dikelola ketua kelompok.

Penjualan sapi penggemukan tersebut mempertimbangkan harga pokok ditambahkan keuntungan sebesar 25 persen kembali ke kelompok untuk dikelola dan 70 persen diberikan kepada petani pemelihara ternak sisanya lima persen untuk petugas pendamping di lapangan.

“Keuntungan yang diperoleh dari penjualan sapi penggemukan selain dikelola kelompok untuk kembali membeli sapi pengemukan juga dibagi untuk petani dan petugas pendamping yang teleh memberikan pembinaan dan pelayanan pengobatan bagi ternak,” ujar Dadang.

Dia menambahkan sapi penggemukan yang diperjualbelikan petani atau kelompok ternak sehingga memperoleh keuntungan sebagai bagian meringankan biaya operasional sekaligus pemasukan (pendapatan) untuk kesejahteraan petani atau kelompok ternak.

Sedangkan tiga ekor sapi perbibitan terdiri dua betina dan satu jantan bibit itu oleh petani atau kelompok ternak wajib mengembalikan satu ekor betina bibit kepada pemerintah untuk disalurkan kepada kelompok ternak lain tetapi setelah betina bibit itu melahirkan anaknya.

“Sapi betina bibit akan digulirkan kepada penggaduh lain namun setelah melahirkan anak yang kedua saat telah berusia enam bulan. Sehingga, anak pertama dan kedua dari sapi betina bibit menjadi milik petani untuk terus dikembangkan,” ungkap Dadang Sudarya. (yans/sul/es/hmsprov).

 

////FOTO : Kaltim potensial untuk pengembangan ternak sapi.(dok/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation