Kalimantan Timur
Disnakertrans Belum Terima Pengaduan


SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Fathul Halim mengatakan, pihaknya belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Pengaduan ke kabupaten/kota memang ada walau tidak banyak. Tetapi pengaduan belum sampai ke provinsi. Biasanya, jika ada perusahaan yang belum membayar THR, laporan ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota," kata  H Fathul Halim, Senin (11/7).

Dijelaskan, sebelum H-7 atau tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, pihaknya sudah menyosialisasikan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Pekerja Perusahaan serta melakukan pemantauan lapangan ke semua daerah.

"Memang ada perusahaan yang belum melaksanakan   Permenaker Nomor  6 Tahun 2016, salah satunya di  Kota Samarinda. Sementara dari kabupaten/kota lainnya belum ada laporan untuk provinsi," kata  Fathul.

Dijelaskan, jika ada perusahaan yang belum melaksanakan Permenaker tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat terlebih dulu. Kemudian perusahaan dikenakan sanksi administrasi. Yakni perusahaan dikenakan denda lima persen dari total pembayaran THR. Teguran keras juga akan diberikan kepada perusahaan.

"Saya berharap, perusahaan yang belum membayar bisa segera menyelesaikan kewajiban mereka," kata Fathul Halim. (mar/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation