Kalimantan Timur
Disosialisasikan, Pemberian Penghargaan Paritrana

Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

SAMARINDA - Pemberian penghargaan Paritrana perlu disosialisasikan ke khalayak luas baik pemerintah maupun masyarakat.

Utamanya menyangkut tata cara dan mekanisme pemberian penghargaan, termasuk maksud dan tujuannya untuk meningkatkan peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan keadilan negara bagi pekerja Indonesia.

"Ini adalah penghargaan kepada setiap Pemda yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Jauhar Efendi, saat membuka Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, di Samarinda, Selasa (24/9/2019).

Jauhar berharap Provinsi Kaltim mampu meraih penghargaan Paritrana jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dia mengaku Pemprov mendukung penyelenggaraan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Untuk itu, Pemprov mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan. Terutama memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan merupakan upaya untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, tetapi menyangkut kerjasama pengawasan dan pemeriksaan.

Sebagai contoh, tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim. Seperti diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Jika masih belum patuh juga maka diterbitkan nota penegasan.

'"Kerja sama seperti itu bisa meminimalisir masalah yang terjadi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya permasalahan yang sering terjadi. Misalnya perusahaan wajib tapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula perusahaan wajib sudah daftar tapi belum jujur melaporkan penghasilan (gaji) atau jumlah karyawannya," sebutnya.

Serta ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran dan preminya.

Karena itu, Pemprov berharap semua permasalahan dapat teratasi bersama dengan komitmen kerja yang baik dan tanggung jawab yang baik pula.

Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Deputi Direktur Kepesertaan KSI di wilayah Asdip, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah dan Disnaker, Kepala BKD dan Kepala BPKAD kabupaten/kota se Kaltim, Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Ketua DPD Apindo serta unsur Serikat Pekerja Kahutindo.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation