SAMARINDA - Pemberian penghargaan Paritrana perlu disosialisasikan ke khalayak luas baik pemerintah maupun masyarakat.
Utamanya menyangkut tata cara dan mekanisme pemberian penghargaan, termasuk maksud dan tujuannya untuk meningkatkan peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekaligus meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan keadilan negara bagi pekerja Indonesia.
"Ini adalah penghargaan kepada setiap Pemda yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar, menengah, kecil, mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Jauhar Efendi, saat membuka Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, di Samarinda, Selasa (24/9/2019).
Jauhar berharap Provinsi Kaltim mampu meraih penghargaan Paritrana jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dia mengaku Pemprov mendukung penyelenggaraan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Untuk itu, Pemprov mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan. Terutama memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan merupakan upaya untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama tidak hanya menyangkut pelaksanaan program, tetapi menyangkut kerjasama pengawasan dan pemeriksaan.
Sebagai contoh, tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim. Seperti diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Jika masih belum patuh juga maka diterbitkan nota penegasan.
'"Kerja sama seperti itu bisa meminimalisir masalah yang terjadi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya permasalahan yang sering terjadi. Misalnya perusahaan wajib tapi belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula perusahaan wajib sudah daftar tapi belum jujur melaporkan penghasilan (gaji) atau jumlah karyawannya," sebutnya.
Serta ada perusahaan wajib dan terdaftar tetapi menunggak pembayaran iuran dan preminya.
Karena itu, Pemprov berharap semua permasalahan dapat teratasi bersama dengan komitmen kerja yang baik dan tanggung jawab yang baik pula.
Kegiatan dihadiri Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Deputi Direktur Kepesertaan KSI di wilayah Asdip, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah dan Disnaker, Kepala BKD dan Kepala BPKAD kabupaten/kota se Kaltim, Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Ketua DPD Apindo serta unsur Serikat Pekerja Kahutindo.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
18 Januari 2021 Jam 22:25:53
Kesehatan
22 Agustus 2021 Jam 20:29:33
Kesehatan
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Juli 2017 Jam 09:36:48
Kesehatan
23 Mei 2020 Jam 21:43:33
Kesehatan
17 Februari 2021 Jam 08:56:12
Kesehatan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 September 2019 Jam 20:38:22
Pendidikan
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Maret 2019 Jam 23:25:57
Kepemudaan dan Olahraga