Kalimantan Timur
Disperindagkop Edukasi Pelajar Jadi Konsumen Cerdas


 

SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan  UMKM  Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar mengadakan edukasi  konsumen cerdas dan pembentukan kelompok konsumen cerdas  kepada pelajar SLTA  di Kota Samarinda.

 

Edukasi  konsumen cerdas dibuka  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan  UKM Kaltim Ir Fuad Asaddin. Dan  dihadiri nara sumber  Kasubdit Jejaring perlindungan konsumen, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag Juniati Pakpahan, Kasi Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Samarinda Genta Nila Hadi, Lembaga Perlindungan Konsumen Kaltim Syaiful, serta dihadiri 100 peserta diantaranya siswa-siswi SMA Negeri 1 Samarinda, dan MAN 2 Samarinda di Hotel Horizon Samarinda, Kamis (3/5).

 

Fuad Asaddin mengatakan Indonesia dengan  jumlah penduduk lebih dari 260 juta jiwa, menjadi pasar  yang cukup potensial baik bagi produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Namun demikian, melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. "Tingkat pemberdayaan konsumen di Indonesia relatif rendah, konsumen belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen, serta tidak mau  menuntut haknya apabila merasa dirugikan, melalui sosialisasi ini, diharapkan wawasan dan pengetahuan konsumen khususnya di kalangan pelajar SLTA  dapat bertambah  dan mau menuntut haknya apabila nanti dirugikan produsen," pesan Faud Asaddin.

 

Fuad  Asaddin menambahkan, institusi perlidungan  konsumen belum dimanfaatkan  dan dikenal masyarakat. Hal tersebut disebabkan jumlah lembaga perlindungan  konsumen sedikit dan tidak merata,  contoh di Kaltim hanya ada dua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yaitu di Samarinda dan Berau  serta kapasitas/kualitas lembaga tersebut masih rendah. "Selain itu, perilaku pengaduan konsumen Indonesia masih rendah, berdasarkan hasil survey Indeks keberdayaan Konsumen tahun 2016 hanya 4,1 pengaduan konsumen yang diterima dari 1 juta penduduk Indonesia. Sementara di Korea Selatan mencapai 64 pengaduan konsumen setiap 1 juta penduduk," ujarnya.

 

Dikatakan, terbitnya Parturan Presiden No 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas, iklim usaha yang kondusif serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. "Oleh karena itu,  pemerintah  memandang masalah perlindungan konsumen sebaiknya dipahami masyarakat sejak dini, melalui pembentukan kelompok konsumen cerdas SLTA, diharapkan dapat membangun kesadaran, kepedulian serta pengetahuan bagi para pelajar tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, sehingga tumbuh menjadi generasi muda sebagai kunsumen yang cerdas di era ekonomi digital  dan mencintai produk dalam negeri,"paparnya.

 

Fuad Asaddin juga mengharapkan siswa SLTA nantinya akan mengedukasi teman-teman lainnya yang tidak mengikuti kegiatan ini, seta bisa lebih cerdas dalam hal berbelanja, untuk membeli barang sesuai kebutuhan serta membeli produk-produk dalam negeri. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation