Kalimantan Timur
Disperindagkop Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Izin Usaha

SAMARINDA-Guna meningkatkan pengetahaun dan wawasan para pelaku usaha industri kecil dan menengah dalam memahami kepastian hukum di dalam pengembangan usahanya, Dinas Perindustrian, Perdangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kaltim melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi izin usaha  kepada  pelaku industri kecil dan menengah di Samarinda.

Kepala  (Disperindagkop) dan UMK Kaltim Ir Fuad Asaddin diwakili Kepala Bidang Industri, Disperindagkop Kaltim Ir Erwinsyah mengatakan, sektor industri kecil dan menengah (IKM) memiliki  peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, bahkan mampu bertahan dikala Indonesia dilanda krisis, bahkan mempu membangkitkan perekonomian nasional.

"Peran sektor IKM memiliki keunggulan komparatif, apalagi disertai dengan penguasaan teknologi sebagai dasar dalam pengembangan wilayah berbasis teknologi akan lebih menjanjikan dengan memiliki izin usaha industri," kata Erwinsyah saat  membuka  sosialisasi dan fasilitas izin usaha  kepada  35 peserta  pelaku industri kecil menengah, yang dilaksanakan di Hotel Grand Kartika Samarinda, Selasa (10/7).     

Dikatakan, tujuan sosialisasi pentingnya legilitas izin usaha, tidak lain untuk memberikan  informasi  dan menambah wawasan  para pelakau IKM dalam menjalankan usahanya, serta dapat memahami kepastian hukum didalam pengembangan usahanya.

"Selain itu sebagai syarat yang sifatnya menunjang pengembangan usaha maupun syarat dalam mengikuti tender atau lelang pengadaan barang jasa,  serta sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, termasuk syarat dalam  pengajuan kredit modal usaha," ujarnya.

Untuk ijin usaha industri di Kaltim, lanjut Erwinsyah telah diserahkan proses kegiatannya pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim. Oleh karena itu, dengan adanya  sosialisasi pentingnya legalitas izin usaha, diharapkan para pelaku IKM bisa menindaklanjuti dengan mengurus izin dan mencatatkannya pada  instansi pemerintah.

"Dengan begitu, para IKM akan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.Kredibilitas usaha para pelaku IKM akan semakin dipercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa yang ditawarkan," papar Erwinsyah.(mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation