SAMARINDA-Guna meningkatkan pengetahaun dan wawasan para pelaku usaha industri kecil dan menengah dalam memahami kepastian hukum di dalam pengembangan usahanya, Dinas Perindustrian, Perdangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kaltim melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi izin usaha kepada pelaku industri kecil dan menengah di Samarinda.
Kepala (Disperindagkop) dan UMK Kaltim Ir Fuad Asaddin diwakili Kepala Bidang Industri, Disperindagkop Kaltim Ir Erwinsyah mengatakan, sektor industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, bahkan mampu bertahan dikala Indonesia dilanda krisis, bahkan mempu membangkitkan perekonomian nasional.
"Peran sektor IKM memiliki keunggulan komparatif, apalagi disertai dengan penguasaan teknologi sebagai dasar dalam pengembangan wilayah berbasis teknologi akan lebih menjanjikan dengan memiliki izin usaha industri," kata Erwinsyah saat membuka sosialisasi dan fasilitas izin usaha kepada 35 peserta pelaku industri kecil menengah, yang dilaksanakan di Hotel Grand Kartika Samarinda, Selasa (10/7).
Dikatakan, tujuan sosialisasi pentingnya legilitas izin usaha, tidak lain untuk memberikan informasi dan menambah wawasan para pelakau IKM dalam menjalankan usahanya, serta dapat memahami kepastian hukum didalam pengembangan usahanya.
"Selain itu sebagai syarat yang sifatnya menunjang pengembangan usaha maupun syarat dalam mengikuti tender atau lelang pengadaan barang jasa, serta sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, termasuk syarat dalam pengajuan kredit modal usaha," ujarnya.
Untuk ijin usaha industri di Kaltim, lanjut Erwinsyah telah diserahkan proses kegiatannya pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi pentingnya legalitas izin usaha, diharapkan para pelaku IKM bisa menindaklanjuti dengan mengurus izin dan mencatatkannya pada instansi pemerintah.
"Dengan begitu, para IKM akan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.Kredibilitas usaha para pelaku IKM akan semakin dipercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa yang ditawarkan," papar Erwinsyah.(mar/sul/ri/humasprov kaltim)
22 Juni 2021 Jam 09:26:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Januari 2020 Jam 08:36:01
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
12 Mei 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Oktober 2018 Jam 19:38:33
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Mei 2019 Jam 09:06:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Februari 2021 Jam 22:10:31
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 September 2018 Jam 19:02:25
Kegiatan Silaturahmi
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Februari 2021 Jam 10:08:03
Kesehatan
13 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga