Pasca berpisah dengan Kaltara
SAMARINDA – Kaltim harus segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi beras paska berpisahnya 5 kabupaten/kota di kawasan utara menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Jika tingkat pemenuhan kebutuhan beras dari produksi lokal sebelumnya mencapai 83 persen, maka setelah berpisah dengan Kaltara maka persentase pemenuhan produksi untuk kebutuhan beras di Kaltim tinggal hanya sekitar 73 persen.
"Hal ini harus segera kita antisipasi. Diantaranya kita bantu petani dengan penyediaan sarana prasarana, mekanisasi pertanian, modal kerja dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim, H Ibrahim pada pertemuan Penyusunan Angka Tetap (ATAP) 2013 dan Angka Ramalan 2014 di Bulungan, Selasa (20/5).
Cara terbaik yang harus dilakukan diantaranya dengan mengembangkan komoditi padi dengan mekanisasi, alat mesin pertanian (alsintan), baik itu transplanter, hand tractor dan combine.
Penggunaan peralatan mekanis tersebut dimaksudkan dapat menekan biaya produksi yang saat ini masih sangat tinggi akibat upah buruh tani yang semakin mahal. Selain itu, tingkat kehilangan hasil produksi pun bisa ditekan semaksimal mungkin.
Selain itu, upaya-upaya terobosan sangat diperlukan untuk mengakselerasi peningkatan produksi demi mewujudkan swasembada beras di Kaltim. (sar/sul/hmsprov)
///FOTO : Hamparan sawah Kaltim harus dikelola secara lebih baik agar mampu memenuhi kebutuhan beras masyarakat. Pasca berpisah dengan Kaltara, persentase pemenuhan beras di Kaltim akan menurun. Sebab itu, perlu langkah antisipasi. (dok/humasprov)
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
25 Agustus 2022 Jam 09:26:09
Informasi dan Komunikasi
17 Maret 2019 Jam 20:00:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa